Polisi Akui Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Wanita Usai Sedot Lemak

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana

FAKTA BATAM – Kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan berinisial ENS (30) Ddinaikkan polisi ke tahap penyidikan. Namun, saat ini belum ada penetapan tersangka. .

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dalam penetapan tersangka membutuhkan alat bukti yang cukup ditambah dengan hasil autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Baca Juga: Usut Kematian Selebgram Cantik Usai Sedot Lemak, Polisi Panggil Kadiskes Depok

“Belum (ada tersangka). Jadi untuk penetapan tersangka itu, kita butuh alat bukti yang cukup sama butuh alat bukti hasil autopsi,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Arya menjelaskan, pihaknya telah meminta keterang 10 saksi terkait kasus tersebut. Dia juga menyebut jajaran sudah terbang untuk terbang ke Medan melakukan pemeriksaan pihak keluarga korban dan autopsi.

“Jadi saksi sudah 10 kita periksa. Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik, sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggeledah klinik kecantikan WSJ Clinic, Beji, Kota Depok. Penggeledahan terkait penyelidikan kasus kematian selebgram ENS (30) yang diduga meninggal setelah melakukan sedot lemak.

“Iya itu kami sudah melakukan, untuk penanganan perkara sedot lemak. Kami sudah gelar perkaranya ke tahapan penyidikan dan sudah kami lakukan olah TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2024.

Menurut Suardi, dari olah TKP dan penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan diduga peristiwa pidana malpraktik di klinik tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Selebgram Cantik Usai Sedot Lemak, Polisi: Dokter Tak Miliki Izin Praktik

“Dan berdasarkan hasil olah TKP kami lanjut melakukan penggeledahan dan penyitaan barbuk yang ada kaitannya dengan yang diduga peristiwa pidana malpraktik,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *