10 Bocah’ Dan 1 remaja Diciduk Polisi, Terkait Curanmor Di Palangka Raya.
Faktakalteng.id – Dilansir dari berita Borneonews.com, pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya telah mengamankan dan menangkap 10 orang bocah dan 1 remaja, akibat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) di wilayah Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, kesepuluh anak tersebut masih berstatus pelajar, sementara seorang remaja berinisial AI (19) tahun.
“Aksi kejahatan 11 Sekawan ini dilakukan mulai bulan April hingga Juli 2024, di mana para pelaku berhasil mencuri 9 kendaraan bermotor, baik motor matic, bebek, dan motor sport,” ungkapnya Jumat, 2 Agustus 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya mencakup 7 kendaraan, sementara dua kendaraan lainnya, yaitu Supra GTR dan Vario, sudah dipreteli sehingga tidak berbentuk, sehingga total ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan.
Akibat perbuatan mereka, kesepuluh Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut ditahan sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (4) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor secara berulang.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-undang nomor 14 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang berusia 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya.(*)