FAKTA BATAM – Kejaksaan Negeri Sanggau kembali kembali melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi di Kabupaten Sanggau. Kali ini, tim penyidik dari korps Adhyaksa Sanggau mengungkap kasus dugaan korupsi pembayaran TERA/TERA ulang tahun 2020-2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan GL sebagai tersangka. GL ini adalah Penera di Dinas Perindagkop dan UM Sanggau yang juga pejabat fungsional bidang perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga: Mudah, Begini Lima Tips Cegah Penyempitan Pembuluh Darah
Adi sapaan akrabnya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang yang dilakukan oleh tersangka GL dimana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 perusahaan/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA/TERA ulang ke Disprrindagkop dan UM Sanggau melalui Tersangka GL yang merupakan petugas TERA atau melalui vendor (pihak ketiga)
“Dimana dalam uji TERA/TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA/TERA ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Aka tetapi, dalam melakukan pembayaran retribusi TERA/TERA ulang perusahaan/pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan TERA/TERA ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan TERA/TERA ulang secara tunai,” ujarnya.
Adi menyebut, penarikan retribusi TERA/TERA ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
Secara rinci, Adi menjelaskan, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500, dengan rincian tahun 2020 Rp843.504.000, tahun 2021 Rp1.117.616.000, tahun 2022 Rp1.744.654.500, dan tahun 2023 Rp771.999.000.
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp362.377.508 dengan rincian tahun 2020 Rp44.324.000, tahun 2021 R136.060.000, tahun 2022 Rp99.073.168, dan tahun 2023 Rp82.920.340.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Keranda Mayat di Jakbar Dibekuk Polisi
“Terhadap tersangka GL sudah kami lakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” pungkasnya.