FAKTA BATAM – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna dalam ksus viral kopi sianida Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat. Ia diwajibkan mengikuti bimbingan usai dinyatakan bebas bersyarat. Bimbingan dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas dari Tahanan, Ini Ungkapan Hatinya
“Jessica dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu dan setelah itu harus ikut bimbingan,” jelas Deddy Eduar Eka.
Dikatakan Deddy, pembebasan bersyarakat Jessica ditetapkan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Namun, lanjut dia, Jessica belum dinyatakan bebas murni.
Ia mengatakan, pembebasan bersyarat diberikan sesuai syarat yang tertera pada Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Yaitu telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakukan baik,” ungkapnya.
Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, total remisi yang diterima Jessica adalah 58 bulan 30 hari. Perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Simak, Ini Waktu Terburuk untuk Minum Teh dan Kopi
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica. Sehingga vonis hukuman tetap berlaku hingga akhirnya dia mendapat remisi pada 2024.