FAKTA BATAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Akibat peristiwa ini, korban meninggal dunia karena terjatuh dari motor saat tas selempangnya dirampas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SNA (21) dan APR (27).
Baca Juga: Terima Audiensi UBP PLTU Sei Batu, Pj Bupati Suherman Puji Ide Pemanfaatan Limbah Batu Bara
Menurut Chandra, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
“Pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP ayat 4,” ungkap Chandra dikutip pada Rabu 21 Agustus 2024.
Adapun kronologi kasus perampasan ini, lanjut Chandra, berawal saat korban bersama rekannya ED berboncengan sepeda motor dari Jalan Plitur Raya Kayu Putih, Pulo Gadung menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah melewati lampu merah Kesehatan, saksi belok kanan ke Jalan AM Sangaji dan kemudian belok kiri ke Jalan KH Hasyim Ashari. Saat melintas di jalan tersebut, satu sepeda motor datang dari arah belakang sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas slempang warna hitam milik korban yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Reserse Gadungan Yang Peras Pembeli Tramadol
Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Sumber Waras menggunakan mobil.