FAKTA BATAM – Mulai 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara.
Melalui peraturan tersebut, warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Baca Juga: KPU Pastikan Revisi PKPU Akomodir Dua Putusan MK Segera Diterbitkan
Adapun sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin 26 Agustus 2024.
“(Ini) menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ucapnya.
Dalam SIM edisi yang terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C). Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pembaharuan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Demo di Depan DPR-KPU
“(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan dikutip pada Kamis 12 Agustus 2024.