FAKTA BATAM – Salah satu toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AM (27) saat melakukan penggerebekan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah obat-obatan daftar G tanpa izin.
Baca Juga: Cegah Sebaran Cacar Monyet, Pemerintah Pantau Orang Baru Pulang dari Luar Negeri
“Polisi berhasil mengamankan pelaku AM (27) berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan,” ungkap Robiin saat dikonfirmasi, Selasa 27 Agustus 2024.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut Robiin menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Dia menyebut AM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga: Ormas dan Debt Collector Saling Serang di Cikarang, Ini Penyebabnya
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.