FAKTA GRUP – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang siswa MTs Al-Falah berinisial O (14) hingga meregang nyawa di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangkap masing-masing berinisial M (15) dan T (14).
Baca Juga: Pasangan MABRUR Daftar ke KPU, Pilkada Mempawah 2024 Diyakini Dua Paslon
Selain kedua pelaku, lanjut Victor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata tajam jenis celurit, handphone, sepeda motor serta helm yang dikenakan saat kejadian.
“Kami telah menetapkan ada dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial M (15) dan T (14),” ujar Victor Inkiriwang saat dikonfirmasi, Jumat 30 Agustus 2024.
Diberitakan , polisi masih melakukan penyelidikan kasus kematian seorang pelajar berinisial S (14) di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas akibat luka terkena senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 23 Agustus 2024 sore. Saat itu korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor dikejar oleh sekelompok remaja lainnya.
Rekannya berhasil kabur menyelamatkan diri, sementara korban S yang menderita luka bacokan di leher belakang. Dia sempat meninggalkan motornya lalu berlari hingga tersungkur di lokasi.
Baca Juga: Batal Usung Anies di Pilgub Jabar, Ketua PDIP Jabar Penyebabnya Mulyono dan Geng
“Korban mengalami luka berat akibat senjata tajam, luka sobek pada bagian belakang leher dan meninggal dunia, diduga saat dalam perjalanan ke Rumah sakit,” ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, Sabtu 24 Agustus 2024.