Pemerintah Setujui Ekspor Kratom, AKI Mengapresiasi Permendag Tentang Kratom

Daun kratom.

FAKTA GROUP – Pengusaha kratom di Kalimantan Barat menyambut dengan antusias terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan kebijakan dan prosedur ekspor kratom, dan dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi eksportir dan pelaku usaha kratom di seluruh Indonesia.

Franky Kaunang, Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Pusat, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Permendag tersebut. “Kami sangat positif terhadap langkah pemerintah yang mengatur dan melegalkan ekspor kratom melalui Permendag ini. Ini merupakan terobosan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas serta reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” katanya.

Franky menjelaskan bahwa terbitnya Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 adalah langkah penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam industri kratom, seperti masalah kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standarisasi bagi eksportir. Peraturan ini menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor, serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu.

“Kami menghargai adanya regulasi yang jelas mengenai jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global,” tambahnya.

Franky juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani dan pelaku usaha lokal di Kalimantan Barat. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk.

Rudyzar Zaidar Mochtar, Wakil Ketua AKI, menambahkan bahwa peraturan ini membuka kesempatan untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani, pelaku usaha, dan seluruh rantai pasok kratom. Namun, Rudyzar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memajukan industri kratom. “Keberhasilan implementasi aturan ini tergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor ini,” ujarnya.

Rudyzar juga menyatakan komitmennya untuk mendukung anggotanya dalam mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Dengan kebijakan ini, Rudyzar yakin Indonesia akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama di pasar kratom global. “Kami akan terus berupaya untuk memajukan industri kratom yang tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal di daerah penghasil kratom,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor, kecuali untuk ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Sementara Permendag 21/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor serta persyaratan perizinan ekspor seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *