FAKTA GRUP – Empat kasus penculikan dan dugaan pencabulan terhadap anak berhasil diungkap Polres Tangerang Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dikutip pada Jumat 20 September 2024.
“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024 di tiga lokasi wilayah Tangerang Selatan satu Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Victor merinci kasus pertama adalah dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online berinisial MB (49). Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
“Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka inisial MB,” ucapnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Victor, dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Adapun kasus ketiga, tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya berinsial SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Terakhir, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.
“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (13) dan korban berjumlah tujuh anak,” terangnya.