Kadis Sosial PMD Barut, Sampaikan Kendala Reschedulle Pengukuhan Kades-Kades dan Keanggotaan BPD Di Barut Yang Tertunda

Oplus_131072

FAKTA KALTENG – Pada Kamis tanggal 26 September 2024 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) rencananya akan mengadakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Keanggotaan BPD Se- Kabupaten Barito Utara oleh PJ Bupati Barito Utara Drs Muhlis, dalam rencana kegiatan tersebut akan mengundang lebih-kurang sekitar 1.500 orang termasuk Ketua TP PKK Desa dan seluruh perangkat desa se Kabupaten Barito Utara.

Kepala Dinas Sosial, PMD Kabupaten Barito Utara,  Suparmi A. Aspian, yang Faktakalteng.id wawancarai diruang kerjanya mengatakan bahwa, “Memang benar, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades-kades dan keanggotaan BPD di Barito Utara, Kamis tanggal 26 September lalu, terjadi penundaan dikarenakan ada agenda PJ Bupati Barito Utara yang waktunya berbarengan dengan jadwal kita, ” terangnya. Selasa, 01 Oktober 2024.

Selanjutnya Suparmi A. Aspian  menambahkan, “Jika acara Pengukuhan tersebut, tertunda karena adanya agenda Pj. Bupati yang mendesak, yaitu agenda penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Barito Utara di Palangkaraya oleh Gubernur Kalteng, dan jadwal itu diluar wewenangan kita, karena terjadi secara mendadak, pada hari Rabu tanggal 25 September lalu, ” jelasnya.

Suparmi A. Aspian menginformasikan sampai saat ini, “kami melakukan penundaan kegiatan tersebut, dan kami belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pengukuhan Kades dan Keanggotaan BPD Se-Barito Utara tersebut bisa dilaksanakan, karena kami menyesuaikan jadwal pimpinan, kapan kira-kira Pj. Bupati Barito Utara bisa mengagendakan ulang terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Tetapi pertimbangan kami dalam kurun waktu sehari-dua hari mengundang para kades dan aparat desa serta keanggotaan BPD Se-Barito Utara, kami perkirakan kurang memungkinkan untuk menyiapkan segala sesuatunya” sampainya.

Kadis Sosial, PMD juga menyampaikan bahwa, “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dan Keanggotaan BPD, saya berharap mereka bisa memiliki waktu lebih dan mengevaluasi apa yg sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya dan menyempurnakannya pada sisa masa jabatannya yang mendapat penambahan 2 tahun dari sebelumnya. Jika pencapaiannya sudah bagus, lanjutkan dan pertahankan. Kalau mereka merasa kurang dalam pencapaiannya silahkan untuk dimaksimalkannya pada sisa waktu yang ada” harapnya.

Para kades dan perangkat desa, serta anggota BPD Se-Barito Utara diperpanjang masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 2024 ini, yang signifikan adalah dimana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tadinya masa jabatan kades dan keanggotaan BPD hanya 6 tahun dan bisa dipilih tiga kali, sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan hanya bisa dipilih dua kali, dua hal tersebut yang sangat signifikan berubahnya. Kami masih menunggu PP maupun Permendagri-nya, untuk penjelasan yang mendetail terkait turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut.”  tutupnya. (Van**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *