GMNI Palangka Raya Usulkan Penurunan Tarif PPN Menjadi 10% di Tahun 2025

 

FAKTA KALTENG – Setelah adanya rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, sejumlah pihak menyoroti potensi dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu yang mengemukakan pendapatnya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya. Kamis, 02 Januari 2025

Organisasi ini menyuarakan usulan untuk menurunkan tarif PPN menjadi 10% sebagai langkah yang lebih tepat dalam mendukung pemulihan ekonomi di tahun 2025.

Usulan ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan bahwa tarif PPN bisa berubah antara 5% hingga 15%. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN, termasuk kemungkinan untuk menurunkannya.

Pebriyanto, Ketua DPC GMNI Palangka Raya, yang Faktakalteng.id wawancarai menegaskan bahwa, “Penurunan tarif PPN menjadi 10% lebih sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, “Sampainya.

Kemudia ia menambahkan, “Meskipun kenaikan PPN menjadi 12% sudah diatur dalam undang-undang, penurunan tarif dapat menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah, “Jelas Ketua GMNI Palangka Raya tersebut.

Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, “Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penurunan tarif PPN menjadi 10% sebagai solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat, “Harapnya.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat merespons dinamika ini dengan bijak, mengingat potensi dampaknya terhadap ekonomi domestik di tahun 2025 dan seterusnya.(RW**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *