Ketua DPW TBBR Kalteng, Dorong Kebijakan Berimbang Terkait Pengurusan Tanah Adat

 

FAKTA KALTENG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, S.T., melalui Sekretaris DPW Daniel Olan G, S.H. mengungkapkan harapan agar pemerintah memberikan kebijakan yang lebih berimbang terkait proses konversi dan pengurusan tanah adat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Senin, 13 Januari 2025

Dalam pernyataannya, Daniel Olan menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini dinilai masih kurang memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat adat terkait pengurusan hak atas tanah. Terutama bagi tanah yang masih berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), yang pengelolaannya harus menunggu kuota program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Daniel, kuota tersebut masih belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Kami berharap agar ada kebijakan yang berimbang seiring dengan tuntutan masyarakat untuk segera mengkonversikan dan mengurus tanah adat ke BPN. Saat ini, tanah yang berstatus HPK masih harus menunggu kuota TORA maupun PTSL yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat adat di Kalimantan Tengah,” ujar Daniel Olan.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa tanah adat memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat lokal, baik secara sosial, budaya, maupun ekonomi. Oleh karena itu, TBBR Kalteng meminta pemerintah agar lebih responsif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan pengurusan tanah adat.

“Kami berharap pemerintah bisa segera memberi kebijakan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat adat. Ini penting agar masyarakat tidak merasa terabaikan dalam proses administrasi dan legalisasi tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun,” tambahnya.

TBBR Kalteng menilai bahwa perlindungan dan pengakuan terhadap tanah adat merupakan bagian dari hak dasar masyarakat adat yang harus diprioritaskan dalam kebijakan pemerintah. Dengan adanya kebijakan yang lebih berimbang, diharapkan masyarakat adat dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus terbebani oleh proses birokrasi yang berlarut-larut.

Sebagai penutup, TBBR Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah, khususnya terkait pengurusan tanah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan dan identitas masyarakat adat setempat.(RW**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *