FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui perangkatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Barito Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021. Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat bermain anak khususnya, yang ada di kota Muara Teweh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Barito Utara (Kasat Pol-PP) Drs Aprin Siaga, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Harry Darmawan, S.E, M.Ec.Dev menginformasikan disela-sela kegiatannya kepada Faktakalteng.id bahwa, “Kami pihak Satpol-PP Barito Utara, sudah tiga hari telah melakukan kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) diantaranya di area Taman bermain anak Stadion Swakarya, Taman Bermain anak Wirapraja, Taman Bermain anak dan Islamic Center,”Jelasnya.
Dan, agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui larangan merokok di tempat bermain anak sosialisasi dilakukan selama 5 hari sampai malam Minggu ujar Kabid PPUD tersebut, Kamis 06 Februari 2025
Kemudian Harry Darmawan menyampaikan, “Dalam mensosialisasikan area KTR, kami melakukan pendekatan humanis, kepada masyarakat dan pengunjung agar tidak merokok di dekat anak-anak, dan di tempat umum yang ditetapkan sebagai area KTR, ” Terangnya
Harry juga menambahkan bahwa, “Kedepannya, setelah masa sosialisasi Perda Barito Utara No.2 / 2021, telah habis. Kami Satpol-PP Barut akan melakukan penindakkan kepada warga ataupun kepada pengunjung yang merokok di area KTR sesuai dengan Perda yang berlaku, baik secara sanksi biasa ataupun denda kepada para pelanggar area KTR, “Ungkapnya.
“Kita mengharapkan dengan ditegakkannya Perda KTR, di ruang publik di Kota Muara Teweh, khususnya tempat bermain anak, anak-anak kita, akan terhindar menjadi perokok Pasif, yang lebih bahaya terutama bagi anak-anak, selain itu mengurangi potensi anak sebagai perokok pemula yang menjadi salah satu tujuan dari Perda KTR,” Harapnya.
Selain itu, harapannya kedepan, masyarakat Barito Utara juga yang semakin sadar tentang bahaya rokok dan memiliki kesadaran bahwa asap rokoknya dapat mengganggu orang lain yang tidak merokok. Apalagi anak-anakĀ dan wanita hamil. (Van**)