FAKTA KALTENG – Sebuah Pesan yang beredar digrup-grup Sosial Media (Medsos) Whatapss yang ada dikota Muara Teweh, Kalimantan Tengah, yang Faktakalteng.id dapatkan telah menjadi perhatian publik daerah dan pihak pusat. Rabu, 12 Februari 2025.
Adapun isi pengaduan terbuka yang disampaikan oleh keluarga ahli waris Keluarga Besar Bagan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah :
TOLONG !!!
PAK PRESIDEN🙏
*FIRMANSYAH BAGAN*
ALUMNI AKABRI TAHUN 1974 (Abituren No.201 – Sumber https://dwitaka.blogspot.com/2009/01/abituren-akmil-1974.html).
TANAH MILIKNYA
(LAHAN BATU BARA) DISEROBOT OLEH PT. HARFA TARUNA MANDIRI
SEJAK OKTOBER 2006
SAMPAI DENGAN SAAT INI
(TAHUN 2025)
*Lokasi tanah :*
-Asem Tebu (anak Desa Bintang Ninggi 1)
-Kecamatan Teweh Tengah
-Kabupaten Barito Utara
-Provinsi Kalimantan Tengah
Karena, menurut informasi dari sumber yang Faktakalteng.id wawancarai seorang ahli waris Keluarga Besar Bagan yang namanya tidak ingin disebutkan bahwa, ” Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 – 2025, tanpa ada itikad baik untuk penyelesaian dari pihak PT Harfa Taruna Mandiri, tanah ulayat keluarga besar kami diserobot sejak lama, tanpa ganti rugi yang jelas. Sedangkan hasil dari pada sumber daya batubara yang ada dilahan Ulayat keluarga kami di desa Asem Tebu tersebut telah diambil dan dinikmati oleh pihak Perusahaan PT HTM Muara Teweh, ” Jelas sumber kepada Faktakalteng.id
Selanjutnya sumber menjelaskan, “Selama ini, kami telah menempuh berbagai macam upaya, baik secara musyawarah mufakat, dan melalui jalur hukum tetap saja tidak ada titik terangnya dan selalu buntu. Keluarga besar kami, selama 20 tahun ini sangat dirugikan sekali oleh pihak PT HTM yang membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas, “Terang sumber kepada Faktakalteng.id.
Dan, ini merupakan upaya terakhir Keluarga Besar Bagan, kami berupaya dengan melakukan pemortalan dan mengadukan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa dibantu penyelesaiannya.
“Kami mengharapkan hak-hak kami dipenuhi dan dibayarkan oleh pihak Otoritas PT HTM yang selama kurang lebih 20 tahun ini’ menambang batubaranya di atas tanah Ulayat Keluarga Besar kami. Dan kami harapkan pihak Otoritas PT HTM memenuhi kewajibannya dengan itikad yang baik ingin menyelesaikan persoalan yang telah berjalan selama 20 tahun ini dengan membayar ganti rugi kepada seluruh Keluarga Besar Bagan.” Tutupnya. (Van**)