Tambang Kaolin di Ketapang Diduga Beroperasi Secara Ilegal

FAKTA GROUP – Tambang kaolin di Desa Bangka Serai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Warga sekitar menyebutkan tambang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa kejelasan izin resmi.

Berdasarkan penelusuran Media Fakta Grup, tambang yang diduga dimiliki oleh EW, seorang kerabat mantan Bupati Ketapang, beroperasi di atas lahan seluas 99,30 hektare.

Perusahaan berinisial PT. SK hanya mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan komoditas Ball Clay, yang merupakan mineral bukan logam.

Kaolin dari lahan tersebut memiliki nilai jual tinggi karena dapat digunakan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti keramik, semen, dan cat.

Namun, aktivitas tambang ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, hancurnya infrastruktur jalan, serta berpotensi mencemari sumber air.

Selain itu, negara pun diperkirakan mengalami kerugian akibat potensi pelanggaran pajak dan royalti.

Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Penegakan Aturan
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa IUP dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman sanksi hukum yang tegas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ilegalitas tambang ini.

Jika terbukti, pemerintah daerah dan aparat berwenang perlu mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas ilegal serta memulihkan dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *