3 WNI Ditahan dan Dideportasi Pasca Pelantikan Trump

3 WNI Ditahan dan Dideportasi Pasca Pelantikan Trump/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan kebijakan imigrasi yang semakin ketat sejak pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.

Kebijakan ini berdampak signifikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika, dengan setidaknya tiga WNI ditahan aparat dan satu lainnya dideportasi.

Langkah tegas pemerintah AS ini langsung memicu perhatian dari berbagai pihak, terutama karena penahanan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat setelah kebijakan diberlakukan.

Di antara kasus yang terjadi, dua WNI yang berstatus suami istri ditahan di Atlanta, Georgia pada tanggal 29 Januari. Keduanya dilaporkan berada dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Sidang pengadilan mereka dijadwalkan mulai pada 12 Maret mendatang, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Penahanan WNI suami istri di Atlanta menjadi sorotan utama karena memberikan gambaran betapa ketatnya penerapan kebijakan imigrasi di wilayah tersebut.

Kedua WNI tersebut kini mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses peradilan.

Kejadian ini mencerminkan respon aparat setempat yang sigap dalam menerapkan regulasi imigrasi, meskipun hal ini menuai berbagai reaksi dari komunitas diaspora Indonesia.

Kasus penangkapan WNI di New York juga menambah daftar pelanggaran yang terjadi sejak kebijakan imigrasi diberlakukan.

Penangkapan yang dilakukan saat WNI tersebut tengah melaksanakan kewajiban administratif menunjukkan bahwa penerapan aturan baru ini tidak pandang bulu.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan dalam wawancara dengan VOA pada hari Selasa (4/3) bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap imigrasi ilegal.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *