FAKTA KALTENG – Setelah mediasi di kantor kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin, sementara diperoleh kesimpulan, bahwa pihak PT Bara Dua Ribu Abadi (PT BDA), diberikan kesempatan menyelesaikan persoalan dengan kesimpulan Rapat, Perusahaan wajib membayar tali asih dan denda adat dalam rentang waktu selama 4 hari.
Hal itu terjadi setelah berturut-turut, sampai warga melakukan Pemortalan, akhirnya dilakukan mediasi dan puncaknya di Aula kantor Kecamatan Teweh Baru, Kamis, 6 Maret 2025 pagi kemarin.
Mediasi yang difasilitasi oleh Camat Teweh Baru, H. Jhoni. Dengan rincian yang harus dibayarkan PT. BDA adalah Denda Adat sebesar 222 juta dan ganti rugi lahan atau tali asih sebesar kurang lebih 200 juta.
Kesimpulan tersebut diambil karena kegiatan operasional PT. BDA dinilai telah mengakibatkan kerusakan lahan kebun milik warga lokal setempat, yaitu milik Bapak Salapan Ungking, Tri Esa Mahendra dan Minal Abidin.
Kesimpulan rapat mediasi diperkuat lagi oleh penjelasan pihak terkait yang hadir, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Mantir Adat serta Damang Adat Teweh Baru.
Selain itu didukung pula oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara dan Dewan Adat Dayak Kecamatan Teweh Baru yang menjadi penengah masalah ini.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Faktakalteng.id dan rekan Jurnalis, mencoba mengkonfirmasi langkah dan itikad baik yang akan diambil dari pihak Manajemen PT BDA Barito Utara di Kantornya di Jln Pramuka, Muara Teweh. Saat bertanya kepada Satpam, apakah jam kantor pelayanan masih buka, dengan memperkenalkan diri kami awak media.
Berdasarkan keterangan seorang Satpam, yang jaga dimeja piket depan kantor PT BDA berperawakan gemuk tersebut, yang menanyakan kedatangan Faktakalteng.id dan rekan Jurnalis media, dengan pertanyaan, gaya ala petugas negara, “Dari, mau ketemu siapa, sudah janjian belum, ada surat tugasnya yang tidak, kami hanya menerima orang yang memiliki surat tugas dari kantor saja, ” Kata Satpam gemuk tersebut.
Baca juga : https://faktakalteng.id/2025/02/21/26545bahlil-pemerintah-akan-ambil-alih-tambang-tambang-yang-bermasalah/
Lalu, Faktakalteng.id dan rekan, mencoba menjelaskan maksud kedatangnnya yang hanya ingin mengkonfirmasikan perkembangan dari kesimpulan kemarin, seperti yang tertulis diatas, “Apakah ada yang berwenang yang bisa menerima kami, seperti’ Humas atau admin, atau HRD ataupun Otoritas tertinggi yang berwenang memberi keterangan terkait perkembangan mediasi kemarin di Kecawatan Teweh Baru, dan apa langkah yang akan diambil pihak PT BDA Barito Utara atas kesimpulan rapat mediasi kemarin ?? ” Kata Faktakalteng.id kepada Satpam bertubuh Gemuk tersebut.
Namun Satpam itu menjelaskan, “Kami diperintah oleh pimpinan untuk tidak menerima tamu siapapun itu, tanpa surat tugas, atau telah ada janjian terlebih dahulu, ” Kata Satpam itu berlalu masuk kedalam kantor PT BDA terkesan tidak Satpam itu, tidak pernah di breafing terkait Pelayanan Prima kepada tamu dan pengunjung.
Disini, Faktakalteng.id dan rekan, menyimpulkan, “Bahwa pihak manajemen PT BDA di Barito Utara, terkesan alergi dan merasa Ekslusif juga paranoid, serta tak ingin bekerjasama membangun hubungan yang baik kepada para awak media dan Jurnalis yang ada di Barito Utara, seperti Faktakalteng.id dan rekan. Karena selama ini, kinerja dan pola operasional PT BDA PK2B di Barito Utara, sangat tertutup sekali dan aneh, dan tetapi beberapa waktu ini, tiba – tiba saja. Lokasi Area IUP PT BDA yang katanya PK2B itu, di Portal dan di demo oleh warga desa Sikui dan masyarakat adat. Akibat dugaan penyerobotan 3 lahan milik warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru. Yang penyelesaiannya sangat berlarut -larut oleh pihak Manajemen Otoritas PT BDA di Barito Utara yang membatasi diri dan merasa ekslusif tidak mau bertemu Para Jurnalis selama ini.” (Van).
Berita terkait : https://faktakalteng.id/2025/02/21/26545bahlil-pemerintah-akan-ambil-alih-tambang-tambang-yang-bermasalah/