Ketua Bawaslu Barut : Saat Penyelenggaraan PSU Hari Ini Di 2 TPS Barut, Stabil. Tidak Ada Ditemukan Pelanggaran

FAKTA KALTENG – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di dua TPS yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MK-RI ) atas Gugatan yang dimenangkan paslon No.02 AGI SAJA di Jadwalkan pelaksanaannya pada Sabtu 22 Maret 2025, di dua TPS Yaitu TPS 01 Melayu Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru telah berjalan dengan aman dan kondusif.

Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa, yang Faktakalteng.id wawancarai di Kantor Bawaslu Barito Utara, Jalan Wira Praja. Menginformasikan bahwa, “Pelaksaanaan PSU di dua TPS hari ini berjalan dengan lancar, dan tanpa kendala yang berarti dilapangan, “Kata Adam saat diwawancarai.

Kemudian Adam menambahkan, “Kami seluruh anggota Bawaslu Barut, hingga Panwascam turun langsung kelapangan mengawal dan melakukan pemantauan langsung atas penyelenggaraan PSU, di dua TPS. Yaitu TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken, “Jelasnya.

Selanjutnya, Adam menyampaikan bahwa, “Sejak dalam tahapan persiapan teknis dilapangan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak KPUD Barut, pihak aparat keamanan TNI – Polri serta pihak terkait lainnya sampai dalam tahap proses pelaksanaan PSU tadi siang, pada dua TPS tersebut, “Sampainya.

Menurut Adam, “Selama pelaksaanaan PSU di dua TPS tersebut siang tadi, sampai malam dan selesainya kegiatan penghitungan suara, kami tidak menemukan sama sekali indikasi – indikasi pelanggaran yang berarti yang dilakukan oleh masing – masing Paslon dan Timsesnya masing – masing, “Ungkap Adam.

Adam menegaskan bahwa, “Pelaksanaan PSU hari ini benar – benar stabil dan kondusif, karena tidak ada indikasi pelanggaran yang Fatal yang kami temukan di titik lokasi dua TPS PSU hari ini. Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masing – masing Paslon baik Paslon 01 GOGO – HELO dan Paslon 02 AGI SAJA berserta Timsesnya saling menjaga stabilitas dengan tidak ada yang memicu melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masing – masing Paslon yang bisa dikategorikan suatu pelanggaran hari ini, ” Beber Ketua Bawaslu muda tersebut.

Sedikit informasi yang Faktakalteng.id himpun dari berbagai sumber, saat ini diperoleh data hasil penghitungan KPPS penyelengara PSU di dua TPS. Paslon 02 AGI SAJA unggul dari paslon 01 GOGO – HELO

– TPS 01 Melayu :
GOGO – HELO memperoleh suara 185 Suara Sah

AGI SAJA memperoleh suara 362 Suara Sah

Suara Tidak Sah : 4 lembar surat suara

Suara Tidak Terpakai berjumlah 88 lembar surat suara.

-TPS 04 Desa Malawaken
GOGO – HELO memperoleh suara 236 suara Sah

AGI SAJA memperoleh suara 265 suara sah

Suara Tidak Sah : 6 lembar surat suara.

Total masing Paslon adalah :
GOGO – HELO memperoleh suara 421 Suara

AGI SAJA memperoleh 627 suara

Jadi saat ini Paslon AGI SAJA mengungguli Paslon GOGO HELO. Dari total suara yang digunakan 1048 lembar suara.

Untuk kemenangan perolehan suara PSU yang didapatkan oleh paslon 02 AGI SAJA ini, apakah bisa menentukan kemenangan mutlak yang akan mengantarkan Paslon AGI SAJA menjadi Pemimpin Terpilih Barito Utara periode 2025 – 2030 mendatang, ataukah masih ada proses sengketa Pilkada yang lain kedepannya yang akan dihadapi AGI SAJA dari rivalnya GOGO – HELO. Apakah pihak Paslon 01 tersebut akan diam saja dan pasrah, atau pihak GOGO – HELO akan melakukan upaya hukum untuk melakukan gugatan atas kemenangan Paslon AGI SAJA ke Mahkamah Konstitusi (MK-RI) ?! (Van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *