
FAKTA KALTENG – Setelah dua hari persidang perkara Dugaan Politik Uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada Jumat, 12 April 2025 kemarin. Akhirnya diperoleh fakta – fakta baru yang di dapatkan dalam persidangan tersebut. Yang mana dari keterangan para terdakwa dan saksi – saksi, memunculkan nama – nama baru dalam persidangan itu.
Menjelang sidang, lanjutan ke tiga pada Senin tanggal 14 April 2025 yang digelar kembali besok. Akhirnya mendapatkan reaksi dan tanggapan dari Ketua Tim Pemenangan paslon GOGO – HELO yaitu H Asrat, S.Ag yang berhasil Faktakalteng.id dan rekan media lainnya wawancarai di Center GOGO – HELO Muara Teweh Kelurahan Jingah. Minggu, 13 April 2025
Dalam pernyataaannya H Asrat yang didampingi Juru bicara Tim Hukum GOGO – HELO advokat Agus Rusdi Susanto dan Suria Baya (SBY) ketika waktu menyampaikan pernyataanya, “Berdasarkan fakta – fakta selama persidangan kemarin, banyak kita dapatkan bukti – bukti baru yang disampaikan oleh saksi – saksi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Dugaan Politik Uang ini, “Kata H Asrat kepada Faktakalteng.id.
Kemudian, H Asrat juga menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi Suparno dalam sidang kemarin, bahwa “Ada nama – nama baru yang terungkap dari keterangan saksi Suparno yang menyatakan jika rumah saksi Suparno dipinjam oleh dua orang mantan kepala Dinas yang pernah menjabat di Barito Utara, dan kini telah pensiun yaitu saudara Hajrannoor dan saudara Masdulhaq untuk keperluan rapat tertutup, kata saksi Suparno waktu di hadapan Majelis Hakim, kami meminta dan memohon kedua orang tersebut bisa dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya dan kesaksiannya oleh Majelis hakim “Terang H Asrat.
Berdasarkan keterangan dua saksi yang lain pula menurut Advokat Agus Rusdi Susanto, “Kami berharap dan memohon kepada Majelis hakim agar bisa mengabulkan permohonan kami dari Tim hukum GOGO-HELO untuk melakukkan upaya hukum “Justice Collaborator” dengan menghadirkan dan memanggil kedua nama tersebut, dalam persidangan, agar pembuktian fakta perkara ini, bisa terang benderang nantinya, “Harap Advokat Agus Rusdi Susanto.
Advokat Agus Rusdi Susanto menambahkan, “Kami selaku Kuasa Hukum Tim GOGO -HELO, berharap tegaknya keadilan yang murni, serta terjaminnya Supremasi hukum dan juga kepastian hukum yang berkeadilan terhadap paslon GOGO – HELO. Dan kami mengapresiasi para perangkat hukum akan netralitasnya selama proses sidang perkara ini, yang kami nilai benar-benar Profesional dan Objektif. “Tutup Agus Rusdi Susanto.
Disaat yang sama juga, secara Spontan tokoh senior Barito Utara, Suria Baya (SBY) menyampaikan celetukkannya waktu itu, kepada Faktakalteng.id diakhir wawancara, SBY menyatakan bahwa, “Berdasarkan keterangan saksi Haris Fadilah, di persidangan kemarin hingga pukul 00.00WIB di PN.Mtw. Kan’ ada menyatakan juga nama H MR selain dari pada nama selain Hajranoor dan Masdulhaq, dalam persidangan disebutkan. “Kekeh Om SBY dengan senyum – senyum geli.
Catatan :
Justice Collaborator adalah seseorang yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk membantu mengungkap dan menuntaskan kasus kejahatan. Justice Collaborator biasanya memiliki informasi atau pengetahuan tentang kasus kejahatan yang sedang diselidiki dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap kebenaran.
*Peran Justice Collaborator*
1. *Memberikan informasi*: Justice Collaborator memberikan informasi tentang kasus kejahatan yang sedang diselidiki.
2. *Membantu penyelidikan*: Justice Collaborator membantu penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
3. *Mengungkap kebenaran*: Justice Collaborator membantu mengungkap kebenaran tentang kasus kejahatan dan membantu menuntaskan kasus.
*Manfaat Justice Collaborator*
1. *Mengungkap kejahatan*: Justice Collaborator dapat membantu mengungkap kejahatan yang tidak terdeteksi sebelumnya.
2. *Membantu penegak hukum*: Justice Collaborator dapat membantu penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
3. *Mengurangi kejahatan*: Justice Collaborator dapat membantu mengurangi kejahatan dengan membantu mengungkap dan menuntaskan kasus kejahatan.
*Tantangan Justice Collaborator*
1. *Ancaman keselamatan*: Justice Collaborator dapat menghadapi ancaman keselamatan karena bekerja sama dengan penegak hukum.
2. *Kerentanan*: Justice Collaborator dapat rentan terhadap tekanan atau intimidasi dari pihak yang tidak ingin kasus kejahatan terungkap.
3. *Pengorbanan*: Justice Collaborator dapat harus mengorbankan kepentingan pribadi atau profesional untuk membantu mengungkap kebenaran. (Van).