
FAKTA KALTENG – Di persidangan ke-empat perkara Dugaan Politik uang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Selasa 15 April 2025.
Sidang perkara dengan Register No.38 – 39 pada Pengadilan Muara Teweh, tersebut agendanya hari ini adalah pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa.
Yang mana kedua terdakwa dituntut sama hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU)dengan hukuman 7 bulan dan denda subsider Rp250.000.000 atau kurungan 1 bulan penjara tersebut, kepada kedua terdakwa yang menerima politik uang dan kepada ketiga terdakwa pemberi politik uang yang masing-masing dituntut bersalah oleh JPU di depan majelis hakim telah melakukan praktek Politik Uang menjelang PSU di Barito Utara beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, menjadi perhatian serius seorang warga Barito Utara bernama Mahyudin, yang juga diketahui adalah orang yang melakukan penggerebekan atas Dugaan praktek Politik Uang waktu itu pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.
Mahyudin dalam pernyataan resminya kepada Faktakalteng.id saat berada di Pengadilan Muara Teweh, mengatakan, “Saya bingung dan heran dengan tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa pelaku pemberi dan penerima Praktek Politik Uang yang berhasil kami ungkap waktu itu, kita ketahui bersama telah terjadi pelanggaran pada pasal 178A Undang – Undang Penyelenggaraan Pemilu, “Katanya heran.
Mahyudin menambahkan bahwa, “Tuntutan JPU, saya nilai tidak berkeadilan dan Objektif terhadap para terdakwa, yang mana dua terdakwa penerima yang kooperatif dan jujur selama persidangan dituntut sama dengan terdakwa pemberi yang berbelit – belit dan mempersulit persidangan, yaitu masing-masing dituntut pidana kurungan 7 bulan. Harusnya tuntutan dan hukuman JPU antara terdakwa Pemberi dan penerima itu berbeda tuntutan hukumnya, “Terang Mahyudin.
Lebih lanjut, Mahyudin menambahkan, “Hal tersebut, sangat menodai Marwah Hukum dan mencederai tegaknya azas keadilan, yang harusnya kita junjung tinggi Supremasinya, hal ini kedepannya akan berdampak menjadi preseden buruk’ terhadap proses hukum di Barito Utara kedepan.”Bebernya.
Mahyudin juga menyampaikan sedikit informasi, “Kami peroleh informasi di Lapas Muara Teweh, bahwa ke tiga terdakwa pemberi mendapatkan perlakuan yang istimewa. Berbeda dengan kedua terdakwa penerima yang mendapatkan perlakuan yang tidak sama seperti ke tiga terdakwa itu. Dua terdakwa penerima di masukkan dalam sel isolasi Mapenaling, sedangkan tiga terdakwa pemberi tidak dimasukkan kedalam sel isolasi Mapenaling, dimana kesetaraan hukum itu, dan saya yakin Kebenaran akan selalu menang. “Tutupnya.(Van)