Tim Hukum AGI – SAJA, Akan Hadirkan Saksi Ahli Profesor Pakar Hukum Tata Negara

FAKTA KALTENG – Dalam sidang Sengketa Pilkada Barito Utara. Pada hari ini, Selasa, 29 April 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK – RI) rencanannya Tim Hukum Paslon Cabup – Cawabup Barito Utara, AGI SAJA. Akan menghadirkan pakar-pakar dengan predikat Guru Besar, yang akan mewarnai persidangan terkait permasalahan Pilkada di Kabupaten Barito Utara tersebut. Sejak sidang Perkara politik uang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Seperti di lansir dari media online : Kalimantanlive.com, pada persidangan perkara politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kuasa hukum 3 terdakwa pemberi money politics yang di dalamnya terdapat tim sukses Paslon 02 yang dikenal luas sebagai tim yang “elit” oleh warga setempat, mendatangkan secara virtual Guru Besar Hukum Pidana dari universitas paling terkemuka di Indonesia Prof Dr Topo Santoso.

Dikutip dari website Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagaimana disampaikan pula dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh yang lalu, Topo Santoso adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1994.

Topo mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedangkan gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya.

Jabatan Guru Besar dianugerahkan padanya tahun 2014 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul: Peranan Hukum Pidana Dalam Proses Demokrasi.

Selain pendidikan formal, Professor Topo juga mengikuti sederet pendidikan non formal baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya: Orientation in the Common Law System of Australia, Bond University, Quensland, Australia (1994), Academy of American and International Law, Southwestern Legal Foundation, Dallas, Texas, Amerika Serikat (1995).

Selanjutnya, masih menurut web yang sama ia mengikuti Special Course on International Financial System, Harvard Law School, Harvard University, Cambridge, Massachusete, Amerika Serikat (1996), Peningkatan Kapasitas Dosen Klinik Hukum di Washinton DC (2014), dan Pelatihan Vibrant Teaching untuk Dosen Fakultas Hukum tahun 2016.

Dalam persidangan perkara politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut tim Kuasa Hukum Paslon 01 Gogo Helo yang menjadi pengacara untuk 2 terdakwa warga masyarakat biasa yang menerima money politics, hanya menghadirkan saksi ahli yang dapat dianggap akademisi biasa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh saat itu, ketika akan masuk pada sesi menghadirkan saksi ahli, salah seorang kuasa hukum tampak begitu bersemangat ingin “mempertandingkan” saksi ahlinya.

Pada putusan hakim akhirnya ke 3 terdakwa pemberi money politics divonis dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh (21/4/2025).

Dikatakan pula oleh Majelis Hakim, bahwa para Penasehat Hukum terdakwa hanya mengajukan alat bukti ahli.

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi saat ini belum diketahui secara resmi siapa Saksi Ahli yang akan dihadirkan ke muka persidangan baik dari Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi Saja).

Namun ada muncul nama Prof Dr Andi Muhammad Asrun, karena terdapat namanya dalam rilis kuasa hukum Paslon 02 Agi Saja baru-baru ini.

Andi Muhammad Asrun menurut laman web Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, merupakan Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia tahun 2003 dalam fokus riset Hukum Tata Negara. Asrun sapaan akrabnya, disebut adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan Bogor tersebut.

Dalam informasi yang lain, pria kelahiran Makasar ini disebut pernah menjadi seorang jurnalis, sempat pula kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1981 dan Fakultas Ilmu Sosial Politik UI tahun 1982-1984.

Tempo edisi 4 April 2024 pernah menerbitkan berita mengenai Andi Asrun dengan judul, “Kubu Ganjar Persoalkan Andi Asrun Yang Membelot Jadi Ahli Prabowo – Gibran di Sidang Sengketa Pilpres”.

Artikel Hukum Online dengan judul “Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi Dalam Perkara Pidana” oleh Poltak Hutajulu dan Rasamala Aritonang membicarakan tentang Saksi ahli. Dibicarakan adanya sebutan “Saksi Ahli” dan “Ahli Bersaksi” yang memiliki konotasi tertentu.

Disebutkan dalam artikel, “Keterangan ahli tidak akan terhubung langsung dengan fakta kasus, namun diperlukan untuk memahami kaidah logis yang bekerja melingkupi fakta tersebut, menguji apakah fakta tersebut koheren atau malahan berlawanan dengan suatu norma, teori atau konsep.” (Van).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *