Sidang Sengketa Pilkada Barut di MK, Jadwalnya Geser Hari ini. PT Palangka Raya, Putusankan Banding Perkara No.39 Tetap sama, dengan Putusan PN.Mtw

Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MK- RI)

FAKTA KALTENG – Agenda Sidang Putusan Dismisal untuk untuk Sengketa Pilkada Barito Utara, oleh Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim MK – RI di akhir sidang pagi tadi yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Offisial MK – RI, dinyatakan agenda sidang Gugatan No.113 GOGO – HELO akan diselenggarakan pada hari Kamis, 08 April 2025 kembali. Dengan agenda sidang Pembuktian, pemeriksaan saksi dan saksi pakar. Senin, 05 Mei 2025

Secara terpisah, dihari yang sama bertepatan dengan agenda sidang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya (PT Plk) Majelis hakim PT Palangka Raya. Yang memutuskan memori banding perkara No.39(Pemberi) dalam perkara “Politik uang” yang terjadi jelang PSU di Barito Utara, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh(PN.Mtw) pada 21 April 2025 lalu, ternyata dalam putusannya hari ini, Majelis Hakim PT.Plk berpendapat dalam putusannya, tetap sama dengan putusan Majelis Hakim PN.Mtw yaitu menolak memori banding yang diajukan oleh 3 Terdakwa melalui para penasehat hukum 3 tersebut. Majelis Hakim PT Plk dengan tetap memvonis hukuman pidana kepada ke-3 Terdakwa dengan putusan 36 bulan kurungan dipotong masa tahanannya. (Van)

Untuk menyaksikan jalannya proses sidang gugatan perkara Pemilu Barito Utara, hari ini silahkan klik / salin tautan youtube channel Resmi milik MK RI : https://www.youtube.com/live/S3GgoVQbvcs?si=m6EGCNJyHh4doGpq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *