
FAKTA KALTENG – Sidang Gugatan Ke – 4 Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK – RI) yang disiarkan secara Live di saluran resmi Youtube milik MK-RI kemarin yang dalam agenda sidangnya pertama – tama di isi agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi pakar dan ahli dari masing – masing Paslon yaitu Paslon Cabup – Cawabup 01 GOGO – HELO dan juga saksi ahli dari paslon 02 AGI SAJA, pada Kamis 08 Mei 2025.
Setelah, di buka nya sidang oleh Ketua Majelis Hakim MK RI, Suhartoyo yang secara langsung memberikan kesempatan kepada saksi Ahli dan pakar yang dihadirkan Tim hukum, Paslon 01 GOGO – HELO yaitu Profesor Aswanto dengan waktu 10 menit.
Profesor Aswanto dengan latar belakangnya dulu, merupakan mantan Wakil Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi pada tahun 2018 yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), periode pertamanya pernah menjadi Hakim MK – RI tahun 2014 – 2019 dan pada periode kedua pada tahun 2019 – 2024, dan dikenal dengan Pandangan hukumnya “Konstitusi yang berketuhanan, berpandangan bahwa apabila ada norma pada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan norma-norma agama, maka peraturan perudang-undangan tersebut harus disesuaikan.”
Profesor Aswanto menyampaikan pendapat serta memberikan pandangannya dan juga pengalamannya, Ada 3 hal yang sampaikannya yaitu tentang :
1. Politik Uang
2. Politik Uang yang sifatnya TSM dan Konsekuensinya.
3. Diskualifikasi oleh MK, berdasarkan Putusan – Putusan yang telah diputuskan oleh MK Sebelumnya.
“Pijakkan saya sebagai ahli adalah Pilkada dan mekanisme Demokrasi dalam memilih dan memimpin daerah yang harus berlaku pada prinsip – prinsip yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan, termasuk azas – azas yang telah ditetapkan yaitu jujur, adil, dan norma – norma yang telah ditentukan pada semua tahapan – tahapan Pilkada itu, ” Sampai Profesor Aswanto waktu itu.
Kemudian Profesor Aswanto memberikan pandangannya, “Kalau kita lihat bahwa azaz Penyelenggaraan Pilkada, tentu tidak mentolelir adanya penyimpangan – penyimpangan terhadap Regulasi, termasuk’ misalnya soal “Politik Uang” sebab dengan mentoleransi atau dengan terjadinya penyimpangan tersebut, itu bisa berimplikasi kepada Legimitasi kepemimpinan calon yang terpilih dengan cara yang menabrak Rambu – rambu yang sudah ditentukkan’ di dalam peraturan, perundang – undangan, ” Jelasnya.
“Ukuran keberhasilan Pilkada itu, bukan hanya setelah kita memperoleh Pemenang. Keberhasilannya adalah’ apakah semua Prinsip dan azas pada semua tahapan itu berjalan sebagaimana mestinya ??!, “Tanya Profesor ahli Hukum Pidana dan HAM itu.
Terutama. Persoalan Demokrasi, keadilan dan integritas dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kewenangan Mahkamah, kalau kita lihat ?! Fungsi Mahkamah Konstitusi, sebenarnya menurut ahli. Bahwa, dari fungsi inilah’ muncul Kewenangan dan salah satu fungsi Mahkamah adalah untuk melindungi konstitusi, kemudian untuk menjaga Demokrasi, melindungi hak Konstitusional kewarganegaraan. Dengan demikian, menurut saya dan berdasarkan pengalaman dari berbagai Putusan, maka MK tidak akan melegimitasi hasil kecurangan, “Jelasnya.
Mahkamah Konstitusi pada beberapa Putusan, Mahkamah yang ahli kutip di dalam keterangan ini. Itu cukup banyak, kurang lebih 27 perkara yang ahli kutip. Yang berkaitan dengan soal “Money Politic”
“Mahkamah Konstitusi, sebagai Penjaga Demokrasi. Tentu satu – satunya’ harapan kita diruang sidang ini. Hanyalah kepada Mahkamah, mendudukkan persoalan ini, sehingga betul – betul’ apa yang dilakukan seseorang harus dipertanggung jawabkan. Termasuk ketika para Pihak atau Pasangan Calon di dalam proses pemilihan Kepala Daerah itu melakukan tindakkan – tindakkan yang dilarang oleh peraturan dan undang – undang. Maka, tentu kita yakin’ bahwa Majelis Hakim MK memberikan putusan yang Seadil – adilnya, ” Harapannya.
Dan tentu, keadilan yang kita harapkan dari Pilkada ini. Bukan hanya keadilan Prosedural, tetapi tentu kita berharap bahwa ditangan hakim yang mulia inilah kita akan memperoleh “Keadilan yang Subtantif.”
Dilain sisi, seorang warga Muara Teweh, sebut saja’ abang Kurik, menyampaikan sedikit aspirasinya melalui Faktakalteng.id, “Mengapa untuk jadwal sidang terkait sengketa Pilkada Barito Utara’ terkesan tidak bisa dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim seperti biasa pada sidang – sidang sebelumnya ?! Kok terkesan jadwalnya di buat semacam kucing – kucingan begitu ya..?’ kita warga Barito Utara juga ingin tahu jadwal sidangnya, untuk mengetahui perkembangan serta kepastian siapa yang akan jadi Pemimpin daerah kita, yang akan menentukan nasib daerah kita kedepannya. Lihat saja, Propinsi dan daerah yang lain semua, program – programnya sudah jalan dan Kepala daerahnya sudah action. Kabupaten kita ini, masih belum selesai – selesai saja proses sidang sengketa Pilkadanya di MK. “Kata bang Kurik sambil tersenyum polos waktu itu, Dan ada benarnya juga apa yang disampaikannya itu.(Van)
Untuk menyaksikan Video lengkap Keterangan saksi ahli Profesor Aswanto pada Sidang MK, silahkan Klik link tautan di bawah ini. Channel Youtube Resmi milik MK RI, link terlampir :
https://www.youtube.com/live/-sV2AaeUUxo?si=23AwBswGCBy8rqlF


