Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan Tegaskan Seluruh ASN – PNS Wajib Netral Dari Afiliasi “Politik Praktis”

Pj Bupati Kabupaten Barito Utara, Indra Gunawan.

FAKTA KALTENG – Dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Versi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ke – 3 yang akan dilaksanakan pada 06 Agustus 2025 mendatang. Penjabat Bupati Barito Utara, berkomitmen akan menindak tegas ASN – PNS yang terindikasi dan terbukti melakukan praktek “Politik Praktis” dilingkungan Pemda Barito Utara.

Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan juga pernah dipercaya menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu dalam suatu kesempatan yang  Faktakalteng.id dan rekan media, wawancarai di ruang kerjanya, pada lantai II kantor Pemda Barut jalan A.Yani Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam kesempatan khusus itu, Pj Bupati menjelaskan dan menguraikan, Bahwa, “Adanya indikasi dugaan ASN di lingkungan Pemda Barut yang tidak netral melakukan praktek “Politik Praktis” saya coba ingatkan kembali, sebelum terlanjur. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang ini menetapkan bahwa ASN harus netral dan tidak memihak dari segala bentuk pengaruh, termasuk pengaruh politik, apa lagi, sampai terbukti melakukan Politik Praktis, “Kata Pj Barito Utara saat di wawancarai

Selanjutnya, dengan dasar buku Undang – Undang ditangannya waktu itu, Pj Bupati Indra Gunawan mengungkapkan kepada Faktakalteng.id, “Dasar Hukum Netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh partai politik. Pasal 52 ayat (4) mengatur sanksi bagi ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS): Mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan “politik Praktis” seperti kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, “Sampai Pj Bupati yang ramah namun tegas itu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu):
Mengatur larangan bagi ASN untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 K/L:
Surat Keputusan Bersama yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Larangan bagi ASN: Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Berpartisipasi dalam kegiatan kampanye politik, secara langsung ataupun tidak langsung. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, “Urai Indra Gunawan menjelaskan langsung, kepada Faktakalteng.id dan rekan.

Pj Bupati Barut itu juga membeberkan secara detail regulasi itu,  jika ada ASN ataupun PNS yang terbukti melakukan praktek “Politik Praktis” dilingkungan wilayah Pemda Barut, dan terbukti. Maka, bisa di berikan Sanksi berupa, “Hukuman disiplin ringan: seperti teguran lisan atau tertulis. Hukuman disiplin sedang: seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan. Hukuman disiplin berat: Seperti pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, “Jelas Pj Barut Indra Gunawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pentingnya Netralitas ASN: Memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang adil dan netral.
Mencegah intervensi politik dalam pelayanan publik. Menjaga integritas dan profesionalisme ASN.

Demi menjaga stabilitas dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara PSU ke – 3 pada 06 Agustus 2025 nanti. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya mengatur netralitas ASN secara jelas. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan harus tetap netral dalam menjalankan tugasnya. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan terkait netralitas. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang adil dan damai di Kabupaten Barito Utara. Jadi jangan ada yang coba – coba ASN berpolitik praktis karena regulasinya jelas. “Tutup Pj Bupati Barut mengingatkan kepada seluruh ASN di Barito Utara.(Van).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *