
FAKTA KALTENG – Ketua Gerakan Pangkalima Alur Barito (GPD) Barito Utara, Kalimantan Tengah, Hison. Akhirnya’ angkat bicara terkait status tersangka yang telah di tetapkan oleh Penyidik Polres Barito Utara terhadap Tersangka Prianto, mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua GPD Alur Barito. Minggu, 06 Juli 2025
Kita ketahui bersama, Prianto adalah direktur PT Habaring Mulusani Indonesia (HMI) Perusahaan swasta dan di kabarkan telah dilaporkan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara dan juga laporan dari beberapa pihak lainnya ke Penyidik Polres Barito Utara.
Dalam suatu kesempatan bincang – bincang, Hison menyampaikan aspirasinya kepada Faktakalteng.id dan rekan, di kediamannya jalan Taman Remaja Muara Teweh.
“Saya kaget, saudara sekaligus rekan saya Prianto di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Barut, informasinya yang saya dapatkan, Pri dilaporkan oleh PBS yang berinvestasi di Barito Utara yaitu PT NPR dan saat ini telah ditahan sebagai tersangka di Polres Barut dan sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik, “Jelas Hison.
Hison, menjelaskan dan mempertanyakan. Bahwa “Prianto itu, termasuk tokoh di Barito Utara, yang selama Pandemi Covid-19 banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, apakah pelanggaran hukum yang dilakukan Prianto sangat berat sehingga harus ditahan dan di pidanakan, “Tanya Hison Ketua GPD Barut sekaligus Ketua IWO Barut juga.
Hison meminta dengan hormat, kepada Penyidik Polres Barut, khususnya bapak Kapolres Barut. “Saya minta kasus ini dapat dengan ditangani serius dan bijak oleh Penyidik karena menyangkut nama baik dan ketokohan saudara Prianto, “Harap Hison
Hison menambahkan, “Mengapa hanya Pri saja yang di tahan, mengapa pihak – pihak yang terkait dan terlibat, dalam kasus ini seperti Kades Karendan dan Kades Muara Pari juga oknum Karyawan PT NPR yang terlibat dalam urusan ini belum di periksa dan ditahan seperti Prianto, saya harap penyidik jangan tebang pilih dalam menangani prosesnya, saya harapkan keseriusan dan ke profesional dan ketegasan penyidik dalam pengungkapan kasus ini agar terang benderang. “Siapa yang salah dan siapa yang benar”, “Beber Hison
Di akhir bincang-bincang bersama Faktakalteng.id, Hison mengungkap dan menginformasikan. Bahwa, “Uang Tali Asih Lahan masyarakat yang dikeluarkan PT NPR yang menjadi Objek dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua kepala desa itu sebanyak Rp 4 Miliar 750 juta, “Ungkap Hison mengakhiri.(Van).
