Oleh: Yusvan Connery, S.H
Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2026 sejatinya bukan lagi hanya persoalan hukum saja, di sini penulis mencoba menguliknya dari sudut kacamata penulis secara umum serta semoga bermanfaat untuk Pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara tercinta.
Karena masalah PETI ini telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, bahkan menyangkut kewibawaan negara dalam menegakkan aturan.
Hampir setiap tahun pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak melakukan penertiban. Namun aktivitas PETI tetap tumbuh, berpindah lokasi, bahkan semakin terorganisir saja.
Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif dan Humanis semata tidak cukup menyelesaikan persoalan.
Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa PETI terus ada meskipun dilarang?
Jawabannya sederhana. Karena negara belum sepenuhnya menghadirkan solusi legal yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat.
PETI Adalah Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Ditoleransi
Dalam perspektif hukum, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Artinya, tidak ada ruang pembenaran terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Namun penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil.
Jangan sampai yang ditindak hanya pekerja lapangan atau masyarakat kecil, sementara pemodal besar, penadah emas ilegal, pemasok alat berat, hingga oknum yang diduga membekingi dan bermain dalam aktivitas tersebut justru tidak tersentuh.
Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka persoalan PETI tidak akan pernah selesai.
#Kegagalan Menetapkan WPR Menjadi Akar Masalah
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR adalah wilayah yang secara resmi ditetapkan negara untuk kegiatan pertambangan rakyat. Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga kegiatan tambang menjadi legal dan terawasi.
Sayangnya, di banyak daerah termasuk Kalimantan Tengah, khususnya di Barito Utara proses penetapan WPR berjalan lambat.
*Akibatnya terjadi paradoks
*Masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
*Potensi emas tersedia.
*Negara melarang PETI.
*Tetapi negara belum menyediakan cukup ruang legal melalui WPR dan IPR.
*Kondisi inilah yang kemudian melahirkan aktivitas tambang ilegal secara masif.
Masyarakat akhirnya memilih bekerja di wilayah yang secara hukum ilegal karena tidak memiliki alternatif legal yang mudah dan cepat diakses. WPR dan IPR Bukan Hanya Legalitas, masih banyak pihak yang menganggap WPR dan IPR hanyalah “surat izin”.
Padahal substansinya jauh lebih besar. Melalui WPR dan IPR, pemerintah dapat:
-Mengendalikan wilayah tambang.
-Mengawasi penggunaan alat.
-Mengurangi kerusakan lingkungan.
-Mengatur keselamatan kerja.
-Menarik penerimaan negara dan daerah.
-Menekan konflik sosial.
-Menghilangkan dominasi cukong atau pemodal ilegal.
PP Nomor 96 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa IPR hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Pemegang IPR juga wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan kata lain, WPR dan IPR adalah jembatan dan jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kewajiban negara menjaga lingkungan.
Kritik Terhadap Pemerintah dan Penegak Hukum :
-Persoalan PETI tidak akan selesai jika pemerintah hanya fokus pada operasi penertiban.
-Operasi gabungan yang dilakukan berkali-kali tanpa solusi legal hanya menghasilkan efek sementara.
-Hari ini ditertibkan, minggu depan muncul lagi.
-Hari ini alat diamankan, bulan depan alat baru datang.
Ini bukan karena masyarakat tidak takut hukum, melainkan karena kebutuhan ekonomi mereka lebih besar daripada rasa takut tersebut.
Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat harus berani mengakui bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan belum efektif.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu membuktikan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh hingga kepada aktor intelektual dan pemodal besar yang memperoleh keuntungan utama dari PETI.
Dampak Lingkungan Yang Tidak Bisa Kita Abaikan :
Meski menjadi sumber penghidupan masyarakat, PETI juga meninggalkan dampak serius.
Beberapa dampak yang sering muncul antara lain:
-Kerusakan hutan.
-Sedimentasi sungai.
-Pencemaran air.
-Lubang bekas tambang yang membahayakan.
-Potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan air keras yang jika tidak di kelola dengan baik dan benar.
-Konflik lahan dan sosial.
-Kerusakan lingkungan yang dibiarkan hari ini akan menjadi beban generasi mendatang.
Karena itu legalisasi melalui WPR dan IPR bukan berarti membebaskan aktivitas tambang tanpa aturan, melainkan memastikan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sesuai standar lingkungan dan keselamatan.
Solusi Penanganan PETI untuk Barito Utara
1. Percepatan Penetapan WPR
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus segera memetakan wilayah yang memang telah lama menjadi kawasan pertambangan rakyat.
Wilayah tersebut perlu diusulkan dan ditetapkan sebagai WPR agar masyarakat memiliki akses legal.
2. Percepatan Penerbitan IPR
Setelah WPR terbentuk, proses IPR jangan dibuat berbelit-belit.
Masyarakat lokal, koperasi desa, dan kelompok penambang rakyat harus diberikan kemudahan akses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pembentukan Koperasi Tambang Rakyat
Koperasi dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan sistem koperasi, aktivitas pertambangan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi pemerintah.
4. Penindakan Pemodal Besar
Penegakan hukum harus diarahkan kepada pemilik modal, penyandang dana, penadah hasil tambang ilegal, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari PETI.
5. Pengawasan Lingkungan yang Ketat, setiap pemegang IPR wajib menjalankan reklamasi, pengelolaan limbah, dan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Transparansi Data Pertambangan
Pemerintah harus membuka data mengenai lokasi WPR, jumlah IPR, produksi, dan pengawasan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Kesimpulan
PETI di Barito Utara bukan sekadar masalah penambang ilegal. Ini adalah cerminan belum sinkronnya kebijakan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tata kelola pertambangan nasional.
Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal. Namun negara juga tidak boleh hanya hadir dalam bentuk razia dan penindakan.
Solusi yang paling realistis adalah mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Jika WPR dan IPR berjalan baik, maka PETI akan berkurang dengan sendirinya. Namun jika WPR terus lamban dan IPR sulit diperoleh, maka PETI akan tetap hidup, meskipun operasi penertiban dilakukan setiap hari.
Sebab pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan ekonomi dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
Kedepannya, warga masyarakat Barito Utara kedepannya tidak lagi di kategorikan PETI lagi yang di Cap melanggar aturan dan hukum.
Warga masyarakat Barito Utara yang menggantungkan kehidupannya dari menambang emas (PETI) berharap dengan gagasan yang luar biasa dan sangat Pro Rakyat yang di pernah di ungkapkan dan di gagas langsung oleh Bupati Barito Utara H Shalahudin beberapa waktu lalu, terkait adanya payung hukum WPR hingga IPR dapat segera secepatnya terealisasikan untuk bisa mensejahterakan masyarakat Barito Utara khususnya.

