Penyidik Polres Barut, Tetapkan Nama – Nama Tersangka Dugaan Kasus Politik Uang Jelang PSU Kemarin

FAKTA KALTENG – Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Ferbyanto meggelar Konfrensi Perss kepada puluhan awak media yang hadir, di teras Kantor Polres Barito Utara. Minggu, 23 Maret 2025 malam.

Kapolres Barut, dalam pernyataan resminya menyampaikan kepada insan media bahwa, “Sesuai atensi khusus Kapolda Kalteng, karena status kasus ini menjadi perhatian publik lokal dan Nasional kemarin. Sejak Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 malam, kami pihak Penyidik Polres Barut, telah menetapkan secara resmi status kepada tiga orang tersangka’ kasus Money Politik (Politik Uang) yang terjadi pada 14 Maret 2025 menjelang pelaksaanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diselenggarakan di Barito Utara, “Jelas Kapolres Barut.

Kemudian, Kapolres Barut yang waktu itu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan juga Kasi Humas Polres Barut IPTU Novendra, menyampaikan saat itu, Ketiga tersangka tersebut, dengan itikad baik datang menyerah diri kepada Penyidik.

“Ketiga tersangka yang menyerahkan diri inisialnya adalah, DN, WJ, TJ dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut, dengan jenis kelamin dua pria dan satu wanita, telah kami lakukan penahanan, sembari kami melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peran masing – masing para tersangka untuk melengkapi unsur materiil dan Formilnya terhadap pasal yang akan kita terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pemilu, “Ungkap Kapolres Barut yang akrab dengan insan media.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febryanto memaparkan sedikit hasil pemeriksaan Penyidik, terhadap peran masing – masing tersangka adalah, “Peran para tersangka dalam kasus politik uang ini untuk yang perempuan melakukan ceklist atau memeriksa nama-nama pada daftar, sedangkan yang laki-laki berperan memberikan atau membagikan uang dan satunya lagi tugasnya sebagai koordinator.
Profesi para tersangka yang dua orang pria bekerja sebagai Wiraswasta dan satu orang yang perempuan sebagai Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada dikota Muara Teweh, “Terang Kapolres Barut.

Selanjutnya, AKP Ricky Hermawan mewakili Kapolres Barut saat itu menyampaikan, kepada insan media, menguraikan rincian pasal 178A dan ancamannya yang akan dikenakan kepada para tersangka adalah, “Ancaman hukuman bagi para pelaku politik uang, diancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” Tegas Ricky.

“Dan kami memiliki batas waktu 14 hari, sejak kasus ini di tangani dan kami proses, untuk melalukan proses penyidikkan lebih dalam terhadap para tersangka dalam kasus Tindak Pidana Politik Uang ini sebelum dilimpahkan ke GAKKUMDU Barito Utara, ” Tutup Kasat Reskrim muda tersebut menutup wawancara bersama insan media.(Van)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *