Bawaslu dan Gakkumdu Barut, Sepakat Hentikan Proses Laporan Tim Hukum Jimmy – Inri 02. Karena Tidak Memenuhi Unsur Hukum Pemilu

FAKTA KALTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengumumkan secara resmi, kepada insan press untuk disampaikan kepada khalayak ramai masyarakat Barito Utara, bahwa telah menghentikan penanganan laporan dugaan praktik politik uang yang dilaporkan oleh Tim Hukum 02 Jimmy-Inri, Advokat Sedi Usmika terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Shalahuddin-Felix (S1F). Pada press rillis yang digelar di kantor Bawaslu Barito Utara. Rabu, 20 Agustus 2025.

Keputusan yang di umumkan langsung oleh Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar, itu. Telah melalui serangkaian rapat dan kajian yang mendalam bersama Tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Barut, menyatakan, “Berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum kami bersama yang mendalam serta klarifikasi yang telah dilakukan, kami bersama Tim Gakkumdu, sepakat memutuskan bahwa laporan ini tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu baik secara materiil dan formil, “Jelas Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa waktu dalam konferesi perssnya.

Laporan yang ditangani tersebut berawal dari pengaduan Advokat Sedi Usmika Tim Hukum Jimmy-Inri, kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada 13 Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kembali ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan nomor register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025, karena masih merupakan kewenangan Bawaslu Barut.

Adam Parawabsa menguraikan, “Dalam laporannya itu, pihak 02 Jimmy-Inri telah menduga terjadi praktik politik uang’ secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 Shalahudin – Felix, tim kampanyenya, relawan, serta koordinator lapangan tim 01. Dugaan modus yang diduga antara lain merekrut relawan dengan memberikan kartu dan uang, serta membagikan uang kepada warga berdasarkan data pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan berdasarkan Putusan MK – RI No.313/PHPU.BUP-XXIII/2025, “Urainya.

Pelapor juga menyertakan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat (1), Pasal 73 Ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami Tim Gakkumdu Barito Utara, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, kemudian melakukan proses penanganan yang dimulai dari langkah – langkah memintai keterangan dan klarifikasi terhadap enam orang yang terdiri dari pihak terkait, yaitu, saksi, terlapor, hingga pelapor, “Terang Adam Parawansa menjelaskan kepada insan media.

Setelah melalui analisis mendalam terhadap pasal-pasal yang diduga serta hasil klarifikasi, Gakkumdu Barut menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Berdasarkan hasil dari fakta di lapangan yang kami kumpulkan, juga hasil klarifikasi terhadap pihak terkait, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, serta pasal yang disangkakan menurut Telaah hukum Tim Gakkumdu Barut, laporan di maksud tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, ”Ungkap Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa.

Dengan demikian, Bawaslu Barito Utara, memutuskan untuk menghentikan proses laporan tersebut, dan tidak memprosesnya lebih lanjut untuk masuk ke tahap penyidikan atau mengeluarkan rekomendasi.

Terhadap laporan yang sudah tidak ditindaklanjuti Bawaslu bersama Tim Gakkumdu tersebut, tim hukum Paslon 02 Jimmy-Inri melalui Roby Cahyadi belum memberikan respon tanggapannya setelah upaya konfirmasi beberapa awak media melalui pesan singkat.

Sumber : Rillis Bawaslu Barut. ✒️Old

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *