FAKTA KALTENG —Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Atau AMPH Kalteng menuntut penjelasan atas dugaan adanya pembiaran kerusakan hutan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dengan mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Senin (27/10/2025) kemarin.
Di pimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah, Afan Safrian, rombongan mahasiswa langsung bergerak menuju ruang aula Dinas Kehutanan untuk menyampaikan tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining.
Dalam aksinya itu, AMPH Kalteng menyampaikan sebanyak 8 tuntutan yang diantaranya adalah Segera buka data tata kelola kehutanan Kalimantan Tengah kepada publik. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan
“Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan,” kata Afan.
Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan berbasis transparansi dan partisipasi rakyat.
Pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis, dan mendesak PBS lakukan Reboisasi hutan yang melibatkan masyarakat lokal. Tegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin.
“Tuntutan ini harus di tindak lanjuti 7×24 jam jika tidak terealisasikan kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” tutup Ketua AMPH Kalteng Afan Safrian.
Dilansir dari Dayak News di lapangan kemarin, nampak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining langsung hadir menemui Aliansi Mahasiswa bersama Sejumlah Pejabat terkait di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.*
Sumber : https://dayaknews.com/palangka-raya/terbukti-gagal-mengelola-hutan-di-kalteng-aliansi-masyarakat-peduli-hutan-minta-kadishut-kalteng-di-copot/#google_vignette

