“Menjaga Harkat Tanah Dayak Dan Martabat Dayak di Tengah Kepungan Investasi”

FOTO : Suria Baya (SBY) Tokoh Dayak terkemuka, di Kalimantan Tengah.
(Foto : Koleksi Pribadi).

​FAKTA KALTENG – Isu miring mengenai dugaan praktik jual beli lahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilemparkan salah satu investor di Barito Utara memantik reaksi keras dari tokoh adat. Bukan sekadar bantahan, hal ini menjadi momentum bagi Suria Baya, Wakil Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, untuk meluruskan sejarah dan logika agraria di Bumi Tambun Bungai.

​Sebagai sosok yang dituakan, Suria Baya melihat ada upaya penyederhanaan masalah yang berisiko pada kriminalisasi masyarakat adat. Ia mengajak semua pihak untuk menarik “benang merah” sejarah jauh sebelum Indonesia berdiri secara konstitutif.

​Tanah Dayak: Ada Sebelum Negara Ada
​Bagi Suria Baya, status “tanah negara” seringkali mengabaikan fakta sosiologis bahwa komunitas adat telah mendiami dan menjaga Pulau Borneo selama berabad-abad.

​”Syarat berdirinya negara bukankah harus ada komunitas masyarakat dan wilayahnya? Oleh karena itu, ada tanah Dayak baru ada negara. Di benak kami, tanah Borneo adalah Tanah Dayak,” tegasnya mengajak untuk berpikir dari pangkalnya.

​Ia menekankan bahwa menuduh warga melakukan perambahan hutan tanpa kajian sosiologis adalah tindakan gegabah. Faktanya, diperkirakan sekitar 75% peladang Dayak membuka ladang di hutan kawasan.
Ketika lahan mereka ingin diambil alih oleh perusahaan, muncul istilah “kompensasi”.

Inilah yang menurutnya sering disalahartikan sebagai “jual beli” lahan negara, sebuah kekeliruan terminologi yang sangat riskan dikriminalisasi.
​Melawan Tekstual dengan Kontekstual
​Suria Baya mengingatkan para pemangku kebijakan dan investor agar tidak hanya melihat aturan secara “tekstual” (pasal demi pasal dalam hukum positif), melainkan secara “kontekstual” atau sosio-historis.

Investasi, menurutnya, tidak boleh menjadi ganjalan yang meminggirkan martabat warga asli Dayak. ​Beberapa poin krusial yang ia garis bawahi:
​Hormati Adat: Prinsip “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah konsekuensi yang harus diterima investor agar iklim dalam berinvestasi stabil dan kondusif.

​Solusi Nyata: Jika warga dilarang memanfaatkan lahan kawasan, lantas apa solusi pengganti bagi keberlangsungan hidup mereka?

​Stop Adu Domba: Investor diminta tidak melakukan negosiasi sepihak yang berpotensi menciptakan benang kusut dan membenturkan sesama warga.

​”Tanah Dayak Bukan Tanah Abang”
​Menutup pandangannya, Suria Baya melontarkan sindiran tajam sebagai peringatan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, khususnya Barito Utara, yang masuk ke wilayah adat tanpa penghormatan kepada adat istiadat yang layak.

​”Harus diingat baik-baik, ini Tanah Dayak bukan Tanah Abang. Seharusnya Investor harus memahami dan menghormati adat istiadat kami, dengan melakukan kajian – kajian, kan banyak itu orang – orang pintar yg di pekerjakan oleh investor. Orang Dayak jangan terlalu dibodoh-bodohi dengan istilah yang berkembang yang kami dengar cukup memekakan telinga kami orang Dayak dengan Anekdot ‘Piring Putih’ akan kalah dengan ‘Kertas Putih’, (Taka Welum Bahadat) orang Dayak hidup beradat.” Tutup Suria Baya tokoh Dayak yang sangat berpengaruh dan di segani tersebut mengingatkan.

​Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) menjadi bukti nyata bahwa permasalahan lahan terkait investor memang ada dan memerlukan penyelesaian yang clean and Clear, sebelum ada aksi di lapangan dimulai.(Van)

Note : Setiap Produk Jurnalistik Faktakalteng.id, di buat tanpa ChatGPT / AI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *