FAKTA KALTENG – Dunia pers Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah kembali terusik atas dugaan intimidasi oknum kontraktor yang mengaku mantan wartawan. Kali ini, dugaan tindakan tidak menyenangkan dialami oleh jurnalis dari media Harianjanews saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Jumat, 13 Maret kemarin.
Kejadian bermula saat wartawan tersebut berupaya melakukan konfirmasi terkait sebuah proyek infrastruktur sungai Bengaris di jalan Pendreh, kepada salah satu oknum kontraktor. Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif, jurnalis media Harianjanews justru mendapatkan dan menerima perlakuan kasar dan intimidasi verbal di lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, wartawan media Harianjanews tersebut tengah melakukan fungsi kontrol sosial dengan memantau pengerjaan fisik di lapangan. Saat hendak menanyakan perihal papan informasi proyek dan spesifikasi pekerjaan, oknum kontraktor tersebut justru menunjukkan gestur perlawanan dan melarang adanya pengambilan gambar.
”Tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Barang siapa jika ada oknum yang menghalang-halangi, kegiatan jurnalistik itu jelas melanggar aturan, dan yang kami dengar oknum kontraktor tersebut, adalah anak buah dari seorang tokoh nasional yang sekarang menjabat sebagai mentri. Apakah itu benar, kami akan pastikan kebenarannya.” ujar salah satu rekan seprofesi korban yang menyayangkan kejadian tersebut. Pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Pelanggaran Terhadap UU Pers Tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik atau pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan Faktakalteng.id, pihak redaksi Harianjanews dikabarkan tengah berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan berencana beramai – ramai akan mempertanyakan langsung legalitas dan keabsahan status proyek yang dikerjakan kontraktor tersebut ke Kantor Dinas PUPR Barito Utara.
Sementara itu, pihak oknum kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik tindakan tersebut. [Van].

