FAKTAKALTENG – Sabtu 22 Agustus 2026 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan Tengah untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berjalan cepat, terpadu dan tidak berhenti sebatas laporan di atas meja.
Presiden Prabowo tiba di Kota Palangka Raya melalui Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (22/8/2026), dalam rangkaian kunjungan kerja khusus untuk mengecek kondisi serta penanganan Karhutla di Kalimantan.
Kunjungan tersebut menjadi perhatian besar bagi Kalteng, mengingat Karhutla dalam beberapa pekan terakhir terus mengancam sejumlah wilayah dan menimbulkan dampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kehadiran Kepala Negara di lapangan juga menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak ingin penanganan Karhutla dilakukan secara parsial. Sehari sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan jajaran TNI dan Polri bersama pemerintah daerah serta masyarakat untuk bergerak langsung menangani Karhutla di empat provinsi di Kalimantan.
Kalteng di Bawah Komando KSAD dan Wakapolri, dalam pembagian tugas yang diperintahkan Presiden, penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Pembagian komando tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan seluruh kekuatan di lapangan bergerak cepat, terkoordinasi dan terpadu menghadapi Karhutla.
Presiden juga menegaskan agar penanganan Karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat yang terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
Tidak hanya soal pemadaman, Presiden meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus Karhutla ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Palangka Raya Masih Berjibaku Hadapi Karhutla, kunjungan Presiden berlangsung ketika kondisi Karhutla di Palangka Raya masih menjadi persoalan serius.
Data BPBD Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 306 kejadian Karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 264,79 hektare sepanjang 1 Juni hingga 21 Agustus 2026.
Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 204 kasus, disusul Kecamatan Sebangau 69 kasus, Pahandut 25 kasus dan Bukit Batu delapan kasus.
Kondisi di lapangan juga menghadapi kendala serius berupa terbatasnya sumber air. Sejumlah parit di wilayah terdampak mengalami kekeringan akibat musim kemarau sehingga menyulitkan petugas memperoleh pasokan air untuk pemadaman.
Pemkot Palangka Raya bahkan telah mengerahkan satu unit ekskavator untuk melakukan pengerukan dan pendalaman parit di Kelurahan Petuk Katimpun guna membantu menyediakan sumber air bagi Satgas Karhutla dan relawan pemadam.
Status tanggap darurat Karhutla di Kota Palangka Raya juga telah diperpanjang hingga 8 September 2026.
Presiden Ingin Melihat Kondisi Nyata
Sebelum tiba di Kalteng, Presiden Prabowo lebih dahulu berada di Kalimantan Barat.
Di Lanud Supadio, Prabowo memimpin rapat penanganan Karhutla dan menerima laporan langsung mengenai kondisi terkini.
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa kedatangannya ke Kalimantan adalah untuk melihat kondisi nyata di lapangan.
“Saya datang untuk melihat langsung parahnya keadaan Karhutla di Kalimantan, secara yang nyata, “ujar Presiden Prabowo saat membuka rapat penanganan Karhutla di Kalbar.
Langkah Presiden turun langsung ke Kalimantan menunjukkan bahwa persoalan Karhutla tidak lagi dipandang sebagai persoalan daerah semata, tetapi merupakan bencana Nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Kini, sorotan tertuju ke Kalimantan Tengah. Masyarakat menunggu langkah cepat, tepat dan akurat pemerintah dalam memastikan api benar-benar terkendali, asap tidak semakin meluas, serta keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Kehadiran Presiden Prabowo di Palangka Raya diharapkan menjadi moment penting untuk memperkuat seluruh lini penanganan Karhutla di Kalteng, serta merupakan moral dari pemimpin negara kepada para petugas yang berjibaku memadamkan api Karhutla, dan memastikan proses mulai dari pemadaman, pencegahan, pelayanan kepada masyarakat terdampak, bisa terintegrasi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.(Van).













