FAKTA BATAM – Pengurus DPC PKB Kabupaten Sanggau kembali melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Sanggau, Rabu 15 Agustus 2024. Laporan tersebut buntut pernyataan mantan sekretaris jendral DPP PKB itu terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Gus Imin) yang diduga masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Sanggau, Utin Sri Ayu Supadmi yang melaporkan langsung Lukman Edy dengan didampingi sejumlah struktural pengurus DPC kepada wartawan menyampaIkan, apa yang disampaikan Lukman Edy tendensius, fitnah dan sama sekali tidak berdasar.
Baca Juga: Ahli Sarankan Ganti Spons Cuci Piring Tiga Pekan, Ini Alasannya
“Apa yang disampaikan Lukman Edy ini merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik PKB se Indonesia, bukan hanya Ketua umum kami Gus Muhaimin, tapi juga kami di daerah merasa tidak nyaman dengan pernyataan yang bersangkutan ini,” kata Utin Sri Ayu Supadmi usai membuat laporan ke Polres Sanggau.
Mantan Anggiota DPRD Sanggau dua periode itu berharap, pihak Kepolisian bisa memproses Lukman Edy sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena yang melapor ini seluruh pengurus DPC se Indonesia, bukan hanya kami di Sanggau. Tentu harapan kami laporan yang kami buat ini ditindaklanjuti segera agar bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak coba-coba memfitnah ketua umum kami,” tegasnya.
Baca Juga: Waspada! Peminum Alkohol Beresiko Meninggal Dunia Akibat Kanker
Lukman Edy dilaporkan DPC PKB Sanggau karena diduga kuat melanggar pasal 27 A dan pasal 28 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.