FAKTA BATAM – Sebanyak 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Desakan ini diajukan menyusul kontroversi aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 yang menyebabkan 18 peserta melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.
Baca Juga: Polemik Soal Lepas Jilbab Paskibraka, Menag: Hijab Itu Hak dan Harus Dihormati
“Ada kesepakatan (55 ormas Islam) di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengonfirmasi 5 hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis 15 Agustus 2024.
Sebelumnya, MUI menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah menghadirkan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Kantor MUI. Pertemuan tersebut menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, sebagai respons pelarangan jilbab bagi paskibraka muslimah.
Salah satu poinnya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Wahyudi.
Tausiyah ini merupakan hasil kesepakatan antara Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) dan Ketua Umum Ormas Islam.
Pertama, bunyi kesepakatan tersebut, meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.
“Kedua, meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya, ” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud membacakan poin tersebut.
Ketiga, ujar Kiai Marsudi, meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.
“Keempat, meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, ” imbuh dia membacakan tausyiah.
Baca Juga: BPIP Larang Jilbab Paskibraka, MUI: Kebijakan Tak Beradab!
“Kelima, meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia,” bunyi poin terakhir tausiyah tersebut.