FAKTA BATAM – Tersangka kekerasan anak pada daycare Wensen School, Meita Irianty diperpanjang oleh Polres Metro Depok. Pelaku hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga: Satgassus Korupsi Polri Minta Distributor Tak Selewengkan Pupuk Subsidi
“Penahanan kita sudah lakukan perpanjangan. Saat ini masih pemberkasan. Penahanan pertamakan 20 hari, ini diperpanjang sampai 40 hari,” jelas Kombers Pol Arya Perdana, Rabu 21 Agustus 2024.
Dikatakan Arya, Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan, salah satunya visum. Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.
“Kita lihat sekilas ada memar pada korban,” urainya.
Polres Metro Depok juga sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban yang berusia di atas satu tahun.
“Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke sana,” tegasnya.
Diungkapkan Arya, jika melihat dari video di lokasi daycare, kekerasan anak tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang.
Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Usai Loncat dari Lantai 20 Apartemen di Bekasi
“Tersangka kita jerat dengan pasal berulang, untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi,” pungkasnya.