FAKTA GRUP – Seorang jaksa gadungan berinisial CAN diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Saat itu YIE menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
Baca Juga: Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G
Setelah ditelusuri Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, lanjut Harli, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.
“Namun, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2024.
Menurut Harli, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Agustus 2024. Dari tangan CAN, Kejagung menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku menipu korbannya.
“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” tuturnya.
Baca Juga: Cegah Sebaran Cacar Monyet, Pemerintah Pantau Orang Baru Pulang dari Luar Negeri
“Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.