Jadi Tersangka Penganiayaan, Enam Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilustrasi tahanan

FAKTA  GRUP – Enam tahanan di Rutan Kelas I Kota Depok yang menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan RA (26), tersangka kasus narkoba hingga tewas dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan keenam pelaku penganiayaan tersebut saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Cegah Cacar Monyet, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan di Bandara Soetta

“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F,” jelas Lamarta Surbakti dalam keterangannya dikutip pada Senin 2 September 2024.

“Dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” sambungnya.

Lamarta menyesalkan terjadinya aksi pengeroyokan terhadap sesama tahanan. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.

“Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” jelasnya.

Lamarta menegaskan Rutan Depok tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan memberikan tindakan tegas dengan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: MTQ ke-32 di Kecamatan Toba Bakal Digelar 22-28 September 2024

“Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *