Kesbangpol Barito Utara, Sosialisasikan Regulasi Tentang Ormas

FAKTA KALTENG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Gelar kegiatan “Pembinaan Ormas dan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tengtang Ormas” kepada pada puluhan Pengurus, ketua, dan anggota Organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Muara Teweh. Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan yang di buka oleh Sekda Barito Utara, Drs Muhlis yang waktu itu di tunjuk oleh Bupati Barito Utara H Shalahudin yang berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan Pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran bersama Seluruh Bupati dan Walikota yang di laksanakan Aula Jaya Tingan Palangka Raya, yang berlokasi Pemprop Propinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Barito Utara, dalam sambutannya yang di wakili oleh Sekda Barito Utara, Drs Muhlis, menyampaikan kepada para tamu dan undangan, “Bupati Barito Utara, mengucapkan terimaksih atas partisipasi pengurus dan anggota Ormas yang hadir, dan menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang telah di selenggarakan oleh Kesbangpol Barut dalam Upaya dan langkah melakukan Pembinaan kepada Ormas – Ormas yang ada di Barito Utara, yang berperan aktif sebagai Mitra Pemkab Barut, “Kata Sekda menyampaikan sambutan Bupati Barut.

Kemudian, Sekda juga menyampaikan, bahwa, “Dengan di selenggarakannya kegiatan ini, semoga saudara – saudara sekalian bisa memahami perundan – undangan yang telah di tetapkan dan di atur bagai acuan dalam melaksanakan kegiatan Kemasyarakatan. Saya harapkan pengurus dan anggota Ormas yang ada di Barito Utara bisa memahami ” Undang – Undang No.17 TH.2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan yang akan di sampaikan para pemateri yang hadir, “Harap Sekda Barut waktu itu.

Kemudian Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Raya menjelaskan, “Hari ini kita menyampaikan dan mensosialisasikan aturan Pembinaan dan regulasi tentang Ormas, kepada rekan – rekan pengurus dan angota Ormas yang hadir. Dengan menyampaikan secara langsung materi Undang – Undang No.17 TH.2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, Peraturan Pemerintah No.58 TH.2016, Permendagri No.57 TH.2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas (SIORMAS), Serta Permendagri No.56 TH.2017, “Jelas Kaban Kesbangpol Barut.

“Harapannya dengan di selenggarakannya sosialisasi hari ini, kawan – kawan Pengurus dan anggota Ormas, bisa memahami bagaimana aturan yang telah di atur oleh Pemerintah melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri tentang Tugas Kesbangpol sebagai mitra kerja dan Pembina dari Ormas – Ormas yang ada di Barito Utara yang berperan aktif dalam pembangunan di Barito Utara. “Sampai Rayadi.

“Kegiatan sosialisasi hari ini, juga menghadirkan para pemateri dari pihak Kejaksaan Barito Utara, Polres Barut, serta pihak terkait lainnya yang di undang menjadi pemateri kegiatan kita. “Tutup Kaban KesbangPol Barut mengakhiri wawancara. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *