“Status Lahan Kebun Sawit PT KHM berpolemik, Masuki Lahan Hak Masyarakat Hukum Adat Benangin”

FAKTA KALTENG – Sebuah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan sawit menjadi sorotan tokoh Benangin hingga tokoh Dayak Barito Utara, Suria Baya, yang akhirnya turun lapangan langsung mengecek persoalan tersebut, Kamis (11/12/2025).

Dalam polemik ini sebuah Perusahaan di wilayah Kaltim diduga oleh pihak tertentu telah membeli tanah di wilayah hak ulayat Benagin, selain itu tanah tersebut diduga berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yaitu areal di luar kawasan hutan negara yang dapat digunakan untuk bermukim atau berkebun, namun bukan diperuntukan untuk usaha perusahaan.

Setelah beberapa kali di lakukan pertemuan disepakati untuk melakukan cek lapangan yang mengikutsertakan dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Bantian Besar, guna melihat apakah arus sungai tadi mengarah ke Benangin atau sebaliknya. Cara penentuan ini adalah tata cara hukum adat yang telah disepakati, dan hal ini dibenarkan oleh Damang Kepala Adat Teweh Timur, Hohihartono.

Ismail Bahran, Kasi Trantib Kecamatan Bantian Besar, Kaltim mengatakan, kegiatan hari ini adalah cek lokasi atas objek yang disengketakan antara masyarakat, dan dirinya juga berharap semua pihak mengikuti mekanisme aturan dan tidak menabrak hukum dalam memperjuangkannya.

Mengenai batas wilayah yang menggunakan tata cara kearifan lokal yaitu peraturan hukum adat, ia sangat menghormati hal tersebut.

“Sesuai dengan kearifan lokal kita batas itu batas alam, sungai, lemo dan lain sebagainya yang di sepakati dan di hormati oleh setiap orang Dayak. Sejak jaman dulu nenek moyang kita,” ujarnya.

Kembali menurut penuturan Damang Adat Dayak Hohihartono, awal di gugatnya PT KHM yaitu oleh Pak Rawen, keturunan Benangin yang berdomisili di Kaltim di Jelmusibak dan lahir di sana.

“Asal keturunannya dari Benangin atau keturunan Angah Kone,” terang Damang.

Rawen pergi mencari tempat berladang di hutan belantara hingga puluhan kilometer jauhnya dari tempat kelahirannya yang tidak memiliki harapan lagi untuk membuka ladang. Namun tanpa ia sadari telah masuk ke wilayah Kalteng tepatnya Benangin.

Setelah hadirnya perusahaan kelapa sawit di lokasi barunya, Pak Rawen menjadi terusik kembali, terlebih setelah tahu bahwa areal itu adalah ulayat (hak masyarakat hukum adat).

Pak Rawen yang tak mampu menunjukan data kepada perusahaan dikarenakan keterbatasannya dalam berargumen dan hanya merupakan rakyat jelata akhirnya melapor kepada tokoh berpengaruh Dayak, Suria Baya.

Dari hasil cek lapangan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 yang dihadiri Suria Baya tersebut ditemukan, bahwa aliran anak sungai memang secara faktual mengarah ke Benangin.

Suria Baya, tokoh Dayak berpengaruh yang juga merupakan Ketua Gerdayak Barito Utara meminta semua pihak yang bersengketa agar lebih mendahulukan fakta daripada sekadar asumsi dalam polemik ini.

“Aliran air mengarah ke Benangin fakta atau asumsikah? Areal sawit adalah APL fakta atau asumsikah?” kata Suria Baya yang meyakini perusahaan tidak melakukan secara profesional dalam pembelian tanah ini.

“Kebenaran itu hanya bisa ditutupi sementara waktu, tetapi tidak bisa dimusnahkan, karena kebenaran akan selalu menang” tegas Suria Baya merupakan seorang tokoh Dayak yang di segani daerah setempat maupun daerah lain.

Suria Baya mengungkapkan. Bahwa, “sikap warga Benangin tersebut tidak berarti warga menolak investor untuk berinvestasi, warga Benangin sangat welcome dan terbuka akan masuknya investor diwilayahnya, tetapi dengan catatan supaya ditaati aturan main yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat setempat dan investor nyaman dan aman dalam berinvestasi wilayah kita, “ungkap om Suria Baya.

Terungkap pula bahwa warga Benangin tidak ingin mengalami hal yang serupa dialami oleh warga di beberapa desa Bantian Besar, Kaltim tetangganya. Dimana perusahaan sawit disebut-sebut benar-benar mendominasi kawasan dalam ekspansi perkebunan sawitnya, sampai-sampai di belakang rumah warga desa pun ada sawit milik perusahaan, dan warga lokal hanya menjadi buruh atau penonton ditanahnya sendiri.

Bahkan konon ada informasi yang belum diverifikasi, disana lahan pernah dibeli perhektarenya sebesar 200 ribu rupiah saja, selain itu dikuatirkan pada suatu saat untuk mendapatkan lokasi pekuburan pun akan kesulitan didapatkan.

Sementara itu tokoh Dayak Benangin, Moses, yang juga pengurus Dewan Adat Dayak Barito Utara, mengatakan, yang dipermasalahkan ini adalah lahannya milik S yang terdapat 17 orang di dalam kelompoknya dengan jumlah 275 hektare yang diserahkan ke perusahaan.

“Nah, dilahan 275 hektare itu murni masuk hak ulayat kita dari Barito Utara, tetapi berdasarkan peta kawasan sebagai acuan daripada ijin pertambangan maupun perkebunan, sebagian sawit yang mereka tanam itu juga masuk wilayah Kalteng, kalau kita hitung kurang lebih ada 60 hektare,” papar Moses dengan raut heran.

Moses mengatakan, sebenarnya jelas posisi perkebunan sawit berada dipinggiran sungai Begait wilayah Benangin, karena hanya beberapa puluh meter saja jaraknya dari sungai, dan cek lapangan semakin membuktikan sungai itu memang anak sungai Begait yang mengalir ke Benagin II. Namun pada saat yang sama ia menyayangkan S yang tidak hadir saat cek lapangan ini.

“Pak S nya tidak datang saat cek lapangan,”ujar Moses menambahkan.

Moses, menduga perusahaan sebenarnya memang berpura – pura tidak mengerti atau berpura-pura tidak tahu saja terkait status tanah ini.

“Dia menggunakan jasa orang dari perusahaan lain untuk menunjukan batasnya sendiri, lalu dia undang tokoh-tokoh masyarakat untuk cek sungai. Ini ada indikasi dugaan pura-pura bodoh untuk mencaplok hak masyarakat, jangan lah seperti itu caranya,”ungkap Moses.

Moses masih menunggu rilis hasil dari cek lapangan ini, dan bila perusahaan tetap ngotot, maka gugatan akan terus berlanjut dan pihaknya tidak akan pernah menyerah, sebutnya.

“Kebenaran itu akan tetap muncul. Karena tindakan menutupi suatu kebenaran hanya bisa dilakukan untuk sementara tetapi pasti akan muncul juga, serapi apapun trik atau taktiknya,” tutup Moses.

Sumber : https://www.warnakalimantan.com/berita/kalimantan-timur/polemik-sawit-perusahaan-sekitar-anak-sungai-begait-kalteng-kaltim-mengemuka-tokoh-dayak-akhirnya-turun-cek-lokasi-1765609934

Note : Setiap produk Jurnalistik Faktakalteng.id tidak menggunakan Chatgpt / AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *