Suriansyah Halim, “Perusahaan jangan selalu bersembunyi di balik aparat”
FAKTA KALTENG – Peristiwa bentrok berdarah antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB) memicu reaksi keras dari praktisi hukum Kalimantan Tengah.
Kejadian yang mengakibatkan adanya dugaan pembacokan dan penembakan tersebut dinilai sebagai kegagalan komunikasi dan hilangnya netralitas aparat di lapangan.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, secara tegas menyampaikan sikap hukumnya atas insiden memilukan tersebut.
Polri Bukan Pihak yang Berdebat dengan Rakyat.
Halim mengingatkan kembali fungsi utama Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Menurutnya, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan, menegakakan hukum, dan memberikan perlindungan, bukan menjadi pihak yang beradu argumen langsung dengan masyarakat dalam sengketa privat.
”Seharusnya pihak perusahaanlah yang tampil menjawab keberatan masyarakat, di dampingi Polri sebagai Penengah, bukan justru aparat kepolisian yang maju untuk berdebat. Ketika aparat justru ribut dengan masyarakat, hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas Polri sebagai Pengayom masyarakat, dan pihak perusahaan jangan selalu bersembunyi di belakang aparat, itukan’ persoalan dan masalah pihak perusahaan jadi tolong selesaikan dengan serius dan beritikad baik. Bukan selalu mengandalkan aparat untuk berhadapan dengan warha. ” tegas Halim kepada redaksi Faktakalteng.id, melalui Whatapps. Rabu (04/03/2026).
Ia juga menyoroti Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM, di mana aparat wajib mengedepankan proporsionalitas dan de-eskalasi konflik, bukan malah memperkeruh suasana.
Konsekuensi Hukum: Pembacokan dan Penembakan Mengenai jatuhnya korban, Halim memaparkan konsekuensi hukum yang berat bagi kedua belah pihak. Jika terbukti terjadi penganiayaan berat (pembacokan), pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 467 KUHP baru dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Namun, ia juga memberikan catatan serius bagi aparat Polri, jika penembakan dilakukan di luar prosedur.
“Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, aparat juga bisa dijerat Pasal 338 atau 359 KUHP lama, yang dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ditegaskan bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat harus bisa dipertanggungjawabkan juga sesuai Kode etik,” jelasnya.
Tanggung Jawab PT Asmin ABB Dipertanyakan
Lebih lanjut, Advokat senior ini menekankan bahwa PT Asmin ABB tidak boleh lepas tangan. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
”Pihak Otoritas dan manajemen PT Asmin ABB harus berani tampil secara terbuka menjawab keberatan masyarakat. Jangan selalu berlindung di balik aparat. Konflik sosial akibat aktivitas perusahaan adalah tanggung jawab manajemen untuk menyelesaikannya melalui dialog atau jalur hukum yang sah,” imbuhnya menegaskan.
Tuntutan PHRI dan PPKHI Kalteng
Menutup pernyatannya, Suriansyah Halim menyampaikan lima poin tuntutan utama atas peristiwa ini:
Netralitas Polri: Mendesak Polri tetap netral dan tidak menjadi ‘tameng’ perusahaan dalam bersengketa dengan warga.
Investigasi Independen: Meminta penyelidikan menyeluruh melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI atas dugaan pembacokan dan penembakan.
Keterbukaan Perusahaan: Meminta PT Asmin ABB menjawab tuntutan warga secara transparan.
Hentikan Kekerasan: Menyerukan semua pihak menahan diri dan menghentikan kontak fisik.
Mekanisme Hukum: Menekankan bahwa mediasi dan peradilan adalah jalan keluar, bukan kekerasan.
”Peristiwa ini harus jadi pelajaran penting. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat dipertaruhkan. Sengketa harus diselesaikan dengan kepala dingin melalui mekanisme hukum, bukan bentrok fisik di lapangan,” pungkasnya. (Van)
