Geger di Kalteng! Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Oplus_16908288

FAKTA KALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan kasus korupsi yang mengguncang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kamis 6 Agustus 2026

Lima komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp40 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah setelah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya seluruh komisioner KPU di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Dana hibah yang menjadi objek penyidikan berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai total Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus membidangi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Diduga menyimpang dari NPHD dan RAB, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, para tersangka diduga secara bersama-sama menggunakan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar penggunaan anggaran.

Penyidik menduga sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana perencanaan, sementara sebagian penggunaan anggaran diduga tidak memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya dugaan praktik kickback, yakni pengembalian sebagian dana kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta penelusuran aliran dana.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Miliar.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan audit investigatif.

Hasil perhitungan sementara menunjukkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan melalui hasil audit resmi.

Penyidikan Masih Berkembang
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan, baik sebagai penerima manfaat maupun pihak yang membantu terjadinya dugaan penyimpangan.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Terancam Dijerat UU Tipikor
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam proses penyidikan.

Jika terbukti di pengadilan, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas penyelenggara pemilu. Sebagai lembaga yang diberi mandat mengelola tahapan demokrasi dan anggaran publik, KPU dituntut menjalankan setiap penggunaan dana secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta taat pada hukum.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, kelima tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini dipastikan masih akan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Tengah, mengingat menyangkut pengelolaan uang negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *