
FAKTA KALTENG – Dugaan praktik arisan bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Kecamatan Kotawaringin Lama, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial N ke Polres Kotawaringin Barat atas dugaan pemerasan dan penipuan. Selasa, 03 Maret 2026 kemarin.
Pengaduan tersebut didaftarkan melalui SPKT pada 14 Januari 2026 yang lalu. Kasus ini bermula ketika R mengikuti arisan bulanan sejak Januari 2023 dengan setoran Rp.300 ribu per nama dan total 10 nama, sehingga kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan mencapai Rp.3 juta. Skema tersebut awalnya berjalan lancar, hingga R mengalami kesulitan ekonomi pada April 2024 dan tidak mampu membayar iuran selama lima bulan.
Dalam keterangannya, R menyebut bahwa pada Agustus 2024 dirinya diminta melunasi pokok arisan beserta denda yang disebut mencapai Rp.40 juta. Ia mengaku telah berupaya membayar secara bertahap dalam beberapa bulan berikutnya dengan total puluhan juta rupiah. Namun demikian, menurutnya, perhitungan denda tetap berjalan sehingga jumlah kewajiban terus meningkat. Bahkan pada Februari 2025, total tagihan disebut telah membengkak menjadi Rp.73 juta.
R mengungkapkan bahwa karena tekanan dan keterbatasan kemampuan finansial, ia akhirnya menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Belakangan, ia mengetahui lahan tersebut telah beralih kepemilikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah atas nama pihak pengelola arisan. Atas kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp61 juta.
“Saya tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Saya sudah membayar semampu saya, tetapi jumlahnya terus bertambah. Saya merasa tertekan dan dirugikan,” ungkap R.
Menanggapi perkara tersebut, kuasa hukum R, Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H, dari SHP LAW Office, menyampaikan. Bahwa, “Pihak kami melihat adanya indikasi praktik rentenir yang dibungkus dengan skema arisan. kami menilai terdapat dugaan penerapan bunga harian yang sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dalam hukum perdata dan terindikasi perbuatan terlapor mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum, “kata Advokat muda dari Firma SHP LAW Office itu menjelaskan kepada Faktakalteng.id
Lebih lanjut, Satrio sapaan Advokat muda itu, menjelaskan dasar klien nya melaporkan dugaan adanya tindak pidana yang merugikan kliennya.
“Apabila benar terdapat bunga harian dan penyitaan aset tanpa putusan pengadilan yang sah, maka hal itu berpotensi masuk dalam unsur pidana seperti pemerasan, penipuan, maupun perbuatan melawan hukum, ”Jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan. Bahwa, ” Setiap bentuk pengambil alihan aset harus melalui mekanisme hukum yang sah dan berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan semena- mena yang dapat merugi orang lain. Kami dari SHP LAW Office menyatakan akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, ” Terangnya.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Kotawaringin Barat dan menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik arisan yang selama ini dikenal sebagai sistem gotong royong, namun diduga disalahgunakan menjadi skema utang berbunga tinggi atau praktek rentenir yang merugikan. (RIC)
