Foto : Mastur, Kadis Disnakertranskopukm Kabupaten Barito Utara.
FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskopukm) meminta seluruh pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat untuk berkomitmen menjaga keharmonisan hubungan industrial.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnakertranskopukm Barito Utara, Mastur, memberikan apresiasi atas kontribusi pihak PBS yang selama ini, menjadi mitra strategis pemerintah daerah Barito Utara dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Kadis Disnakertranskopukm Barito Utara, Mastur yang waktu itu di ruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabid Naker) Ronald Aprianto. Mengimbau pihak PBS bila melakukan pembayaran THR tepat waktu menjadi bukti nyata apresiasi perusahaan terhadap dedikasi para pekerja. Senin, 16 Maret 2026 sore.
”Kami berharap komitmen pihak perusahaan dalam memberikan THR sesuai ketentuan. Ini penting untuk mempererat hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Barito Utara, “Kata Mastur Kadisnakertranskopukm Barito Utara itu kepada Faktakalteng.id.
Kabid Ketenagakerjaan, Ronald Aprianto, yang mendampingi Kadis di ruang kerjanya menambahkan. Bahwa, “Pihak kami telah melakukan langkah-langkah persuasif agar aturan dipahami dengan baik oleh pelaku usaha, “Terang Ronald menambahkan.
“Upaya ini, meliputi sosialisasi masif melalui spanduk, himbauan hingga koordinasi intensif via grup WhatsApp perusahaan se-Barito Utara, “Terang Mastur juga menginformasikan.
Selain itu, Pemkab juga telah mendirikan Posko Satgas THR Keagamaan Idulfitri 1447H Tahun 2026 yang berlokasi di Sekretariat Unit Hubungan Industrial Bidang Ketenagakerjaan.
”Posko ini disiapkan sebagai pusat konsultasi dan koordinasi untuk meminimalisir kendala teknis di lapangan. Kami mengedepankan dialog agar kewajiban perusahaan dan hak karyawan dapat berjalan selaras,” Ungkap Mastur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Langkah ini, berlandaskan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang dipertegas dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, serta Surat Edaran Bupati Barito Utara mengenai pemantauan pelaksanaan THR.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Meskipun batas waktu resmi jatuh pada H-7 sebelum Idulfitri, pihak dinas tetap membuka ruang komunikasi pasca-tenggat untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan oleh pihak PBS, “Kata Mastur mengingatkan pihak PBS yang di wilayah Barito Utara.
Bagi pekerja atau masyarakat yang memerlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut, Disnakertranskopukm menyediakan layanan online dan cepat melalui WhatsApp di nomor HP / WA : 0853-4840-7540.
”Harapan kami, dengan koordinasi yang baik ini, dapat memastikan perayaan hari raya tahun ini membawa kesejahteraan bagi seluruh keluarga besar pekerja di Barito Utara,”Tutup Mastur mengakhiri wawancara dengan Faktakalteng.id. [Van].
