FAKTA KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melalui Surat Edaran Nomor 510/128/DKUKMPP/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Eddy Raya Samsuri menetapkan batas harga jual eceran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah terjadinya gejolak ekonomi di tengah masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan pada Jumat, 17 April 2026 tersebut dikeluarkan sebagai respon terhadap kenaikan harga di tingkat pengecer yang dipicu faktor teknis pendistribusian serta berkurangnya kuota pasokan dari Depo Pulang Pisau ke wilayah Barito Selatan.
Dalam edaran tersebut, Bupati memerintahkan seluruh pengelola SPBU dan pengecer BBM untuk mematuhi ketentuan harga maksimal, yaitu Rp13.000 per liter untuk jenis Pertalite dan Rp15.000 per liter untuk jenis Pertamax. Pemerintah secara tegas melarang adanya kenaikan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain pengaturan harga, kebijakan ini juga mewajibkan seluruh SPBU untuk memprioritaskan kebutuhan BBM bagi masyarakat umum dan angkutan umum. Hal ini dilakukan agar pasokan BBM dapat dinikmati secara merata dan tidak terjadi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kebijakan ini kami ambil semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebih di tengah keterbatasan pasokan yang terjadi saat ini,” tegas Eddy Raya Samsuri.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Barsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga penindakan tegas jika masih ditemukan pengecer yang menjual BBM dengan harga di atas ketentuan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan turunan dari Presiden dan Kementerian ESDM.(MYD)


