Tim Polres Barito Utara, Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jingah. Puluhan Pondok PETI Dibakar

FAKTA KALTENG – Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalimabtan Tengah,  melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin 18 Mei 2026

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto tersebut melibatkan sekitar 150 personel gabungan.

Petugas harus berjalan kaki menembus hutan berlumpur dan medan yang becek sejauh beberapa kilometer untuk mencapai lokasi tambang ilegal yang diperkirakan memiliki luas lebih dari dua hektare.

Kapolres Barito Utara, dalam Operasi Tambang Ilegal, atau Penambang Tanpa Ijin (PETI) tersebut di dampingi Kabag Ops Kompol Perdhana Mahardika, Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, Kasat Intelkam AKP Erick Andersen, Kasi Humas Iptu Novendra, serta sejumlah perwira lainnya serta puluhan personel Polres Barut.

Karena sebelumnya, pada Sabtu (16/5/2026) kemarin, tim Resmob Polres Barito Utara, telah lebih dulu melakukan penggerebekan mendadak di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan aparat membuat para penambang panik dan melarikan diri ke dalam kawasan hutan.

Warga sekitar mengaku sempat dikejutkan dengan suara letusan senjata api peringatan yang dilepaskan petugas saat proses penggerebekan berlangsung.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah peralatan tambang ilegal.

Sebagian perlengkapan dimusnahkan di lokasi karena kondisi medan yang sulit dan keterbatasan personel untuk melakukan evakuasi seluruh barang bukti.

Diperkirakan terdapat sekitar 20 unit peralatan tambang milik para penambang yang tertinggal di lokasi, termasuk mesin dan perlengkapan operasional lainnya.

Selain itu, puluhan pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal para penambang turut dibakar petugas.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan negara.

“Negara saat ini sedang melakukan bersih-bersih terhadap berbagai aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, pelanggaran kehutanan hingga penimbunan BBM.

Ini langkah dan upaya kami dalam penegakan hukum,” ujar Kapolres di lokasi kegiatan.

Ia menyebutkan, dalam beberapa pekan terakhir Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi PETI di wilayah Lahei dan Lemo, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, terutama pencemaran sungai dan rusaknya kawasan hutan.

“Penertiban akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan,” tegasnya.

Di lokasi tambang terlihat dampak kerusakan alam cukup parah, mulai dari tanah yang dikeruk hingga membentuk tebing curam, pohon-pohon mati, hingga aliran sungai yang keruh dan diduga tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri dan air keras untuk memproses emas.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Barito Utara terkait langkah penanganan lanjutan terhadap kawasan bekas tambang tersebut.

“Tentunya kami juga mengedepankan langkah pencegahan dan imbauan sebelum tindakan hukum dilakukan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.

“Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Barut tegas.

Ia menjelaskan, pelaku pertambangan ilegal di kawasan hutan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, sementara pelanggaran di sektor pertambangan memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan.

Berikut acuan Undang-Undang Hukum yang biasa dipakai Penyidik menjerat pelaku Kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) secara utama diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal-pasal utama yang biasanya digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku PETI emas:

1. Pasal Utama: Melakukan Penambangan Tanpa Izin
​Bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung (mulai dari pekerja di lapangan hingga pemodal/cukong), akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Pasal Pendukung: Penampung, Pengolah, dan Pembeli Emas Ilegal
​Bagi pihak yang tidak menambang langsung tetapi bertindak sebagai pembeli, penampung, pengolah (pemurni), pengangkut, atau penjual emas hasil PETI tersebut, akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

3. Pasal Tambahan yang Sering Dikaitkan : ​Dalam praktik persidangan kasus PETI emas, jaksa penuntut umum (JPU) sering kali melapis dakwaan dengan pasal lain tergantung fakta di lapangan:

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta): Biasanya digunakan jika pelakunya berjamaah, melibatkan pemodal, penyedia alat berat, hingga pekerja lapangan secara bersama-sama.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Jika aktivitas PETI terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri/raksa atau sianida secara masif yang merusak ekosistem sungai dan tanah di sekitarnya.

​Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Jika lokasi PETI emas tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau taman nasional tanpa izin menteri.

Secara kumulatif, ancaman hukumannya cukup berat, terutama pada nominal denda yang bisa mencapai angka Rp100 miliar, karena dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI biasanya sangat besar. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *