Polres Barito Utara Musnahkan 294,84 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Melawan Narkoba Tidak Akan Kendor

Oplus_16908288

FaktaKalteng.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara kembali ditegaskan jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Kamis 25 Juni 2026, Polres Barito Utara menggelar kegiatan Press Release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II B Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katan Gumilar, S.H., perwakilan Kesbangpol Sunarti, S.Pd., M.IP., Kasat Resnarkoba IPTU Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., tokoh masyarakat insan pers, serta personel Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Barito Utara mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 384,31 gram serta satu butir ekstasi,” ujar AKBP Singgih Febiyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Utara sepanjang tahun 2026.

Dari empat perkara tersebut, petugas berhasil menyita sabu dengan total berat kotor mencapai 333,22 gram.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Sebagian barang bukti digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 294,84 gram berat bersih,” jelasnya saat itu.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda hingga Rp10 miliar.

Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh tamu undangan.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih (Vixal) yang dicampurkan ke dalam air di wadah transparan, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Barito Utara sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai, dengan pengamanan serta monitoring yang dilakukan oleh personel Polres Barito Utara.

Sumber : Rilis@Si-HumasPolresBarut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *