Faktakalteng.id – Upaya melindungi sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Salah satunya melalui pemberian perlindungan hukum terhadap karya para perajin batik lokal.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa 3 Februari 2026
Penerimaan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap motif dan desain batik khas Barito Utara yang selama ini dikembangkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) daerah.
Dengan adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), para perajin memperoleh jaminan hukum atas karya yang dihasilkan, sehingga dapat terhindar dari praktik pembajakan maupun penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Selain itu, sertifikasi hak cipta juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi produk serta memperkuat posisi tawar batik Barito Utara di pasar yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dekranasda memandang perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Batik daerah tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan, tetapi juga sebagai produk ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Keberadaan sertifikat hak cipta tersebut juga membuka peluang yang lebih luas bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan, memperluas jaringan pemasaran, serta menjalin kerja sama investasi guna mendukung pengembangan usaha.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku UMKM melalui berbagai program pembinaan dan pengembangan kapasitas.
Pendampingan tersebut mencakup penguatan desain dan inovasi produk, promosi dan pemasaran, hingga fasilitasi pengurusan perlindungan hak cipta.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong UMKM lokal tidak hanya bertahan menghadapi persaingan, tetapi juga tumbuh menjadi pelaku ekonomi kreatif yang lebih mandiri dan berdaya saing.
“Perlindungan hak cipta menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga hasil karya perajin daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah produk unggulan Barito Utara,” ujarnya.
Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Dekranasda Barito Utara berharap batik khas daerah semakin dikenal luas dan mampu menjadi identitas budaya sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.(Van)













