FAKTA KALTENG– Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membangun maupun memperbaiki fasilitas di kawasan perumahan apabila aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang. Senin 8 Juni 2026 yang lalu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman bersama DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat itu, Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa regulasi penyerahan PSU disusun untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan serta memperjelas status aset yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Perwakilan Dinas Perkimtan menyampaikan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan dasar hukum yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah dapat melakukan pengelolaan, pemeliharaan, maupun peningkatan fasilitas di lingkungan perumahan.
Menurutnya, selama aset PSU masih tercatat sebagai milik pengembang, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan ataupun perbaikan fasilitas yang berada di kawasan tersebut.
Hal itu mencakup berbagai infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sistem pengelolaan sampah, ruang terbuka, serta fasilitas umum lainnya yang belum resmi menjadi aset daerah.
Dinas Perkimtan juga mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses penyerahan dilakukan dan aset tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara, seluruh fasilitas tersebut dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitas layanan.
Melalui Raperda ini, Pemkab Barito Utara berharap seluruh pengembang mematuhi kewajiban penyerahan PSU guna mendukung pembangunan infrastruktur perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(Van)





