FAKTA BATAM – Seorang pria berinisial (DN) yang merupakan staf Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan senjata airsoft gun ke warga di perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari. Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos).
Dikonfirmasi terkait kasus viral ini, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku mengambil senpi bertujuan menakuti pelapor dan terjadi aksi saling dorong.
Baca Juga: Tindaklanjut Kasus TERA, Kejari Sanggau Geledah Kantor Disperindagkop
“Pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor dan terjadi saling dorong mendorong, dan pelapor ada terluka. Laporan di Polsek Bojongsari, sudah diproses,” ungkap Arya Perdana saat dikonfirmasi wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Arya, peristiwa ini disebabkan adanya kesalahpahaman masalah pembongkaran bangunan.
“Jadi itu kejadiannya ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut Arya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki asal usul kepemilikan senjata airsoft gun milik terduga pelaku. Selain itu, polisi juga memproses laporan penganiayaannya.
Baca Juga: Semarakkan HUT RI, Desa Semuntai Gelar Lomba Mancing Mania
“Untuk airsoft gun izinnya mati. Kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya, sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” tukasnya.